tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut korban pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya rakyat kecil, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) hingga TNI-Polri. Pemerintah berkomitmen menunaikan hak mereka sebagai upaya penyelesaian secara non-yudisial.
"Jangan dikira korban HAM itu hanya rakyat kecil. ASN banyak, misalnya tiba-tiba dipecat lalu tidak jelas nasibnya, TNI juga Polri juga. Nah, kita urusin ini agar pensiunnya diberikan karena mereka ini korban," ujarnya di Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.
Mahfud juga mengatakan korban pelanggaran HAM akan mendapatkan bantuan beasiswa, jaminan kesehatan hingga rehabilitasi medis secara khusus. Bantuan itu diberikan berbasis alamat dan nama yang spesifik sehingga berbeda dengan bantuan umum.
"Nanti yang ini khusus yang korban-korban ini nanti karena sudah tercatat, yang ditemukan oleh PPHAM. Jadi akan dapat perlakuan khusus sehingga betul-betul itu merupakan perhatian khusus dari negara kepada korban-korban pelanggaran HAM berat, bukan pelaku ya, pelaku itu urusan Komnas HAM," terang dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memastikan langkah pemulihan hak korban akan digodok secara intensif dengan melibatkan sejumlah pihak. Pertama, pemerintah akan menggelar rapat untuk pembagian tugas pemulihan. Sebagai contoh, kementerian dan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) akan melakukan tugas dengan target. Pemerintah juga akan membentuk satgas untuk mengawal upaya pemulihan.
"Nah, sesudah itu kalau target gitu ndak jalan gimana? Akan dibentuk satgas yang akan mengawal ini. Melapor kepada presiden setiap pelaksanaannya perkembangannya problemnya apa lapor ke presiden. Dan satgas itu nanti sementara disepakati juga berkantor di Polhukam," terang Mahfud.
"Meskipun saya sendiri sebenarnya sih ini harusnya di kantor Menkumham. Tapi di sana banyak sekali pekerjaannya, ndak apa-apa, kita bantu, karena dibentuknya koordinasi, itu pun nanti kita usulkan alternatif-alternatif pembanding kepada presiden siapa orangnya dan tempatnya di mana untuk mengawal ini," pungkasnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky