tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memastikan pemerintah akan berfokus lebih dulu pada penyelesaian non-yudisial terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Hal ini menjadi prioritas karena upaya penyelesaian secara yudisial masih ada tantangan.
"Ada hal-hal yang tidak bisa dilanjutkan pro justicia, tapi itu tak berarti ini tidak menyelesaikan. Ini sekarang kita non-yudisial dulu," Kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Yasonna mengatakan pemerintah sudah membentuk tim PPHAM. Ia meyakini bahwa keputusan pemerintah untuk menyelesaikan masalah iitu sudah berdasarkan keputusan yang kredibel. Ia menjamin pemerintah bisa menyelesaikan masalah HAM berat.
"Yang pasti pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu," tegas Yasonna.
Yasonna juga menegaskan bahwa penyelesaian HAM berat dilakukan yudisial sesuai bukti yang ada.
"Tergantung data bukti-bukti yang ada," kata Yasonna.
Sejumlah masyarakat sipil merespon aksi Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa ada pelanggaran HAM berat serta pengakuan langsung tentang penyesalan dan keinginan untuk menyelesaikannya secara yudisial.
LSM KontraS misalnya. KontraS menilai aksi penyesalan harus diikuti dengan tindak lanjut yang bukan lewat pendekatan non-yudisial.
"Tentu saja pengakuan dan permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dapat berdiri sendiri. Pengakuan dan permintaan maaf harus ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan untuk memberikan hak-hak korban secara keseluruhan berupa pengungkapan kebenaran dan upaya pemulihan sesuai dengan hukum, tidak sekedar jaminan sosial," Kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Kamis.
Mereka memberikan sejumlah sorotan, salah satunya soal pemulihan yang dilakukan pemerintah. Selama ini, KontraS melihat model pemulihan yang terjadi terdapat indikasi bahwa muatannya menyalahi prinsip keadilan, misal dengan tidak berpihak kepada korban sebagai pemangku utama kepentingan.
Pemerintah di sejumlah kesempatan tertangkap tangan membuat peraturan dan kegiatan yang seolah ingin pelanggaran HAM berat selesai, namun tidak sesuai dengan standar penegakan HAM yang berlaku secara universal. Mereka juga mencatat beberapa lembaga Negara sejak awal reformasi, mulai dari Komnas HAM, DPR RI, hingga Mahkamah Agung. Akan tetapi, pemerintah tidak kunjung menjalankan rekomendasi tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto