Menuju konten utama

Saat Chuck Berani Tanya Keterlibatan Sambo soal Penembakan Yosua

Chuck heran dengan narasi tembak-menembak yang disampaikan Sambo usai melihat CCTV. Dalam rekaman itu dia melihat Yosua masih hidup saat Sambo tiba di TKP.

Saat Chuck Berani Tanya Keterlibatan Sambo soal Penembakan Yosua
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, dari kiri, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

tirto.id - Terdakwa Chuck Putranto mengatakan bahwa dirinya sempat bertanya kepada Ferdy Sambo terkait keterlibatannya dalam peristiwa penembakan Brigadir Yosua. Hal tersebut diungkapkan Chuck saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

"Saksi sempat tanya pada FS, apakah jenderal ada tembak kemudian dijawab FS, 'saya enggak tembak masa kau tak percaya saya', kemudian saksi menjawab 'siap'. Benar saudara bertanya begitu kepada Sambo?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Benar," jawab Chuck.

"Apa tujuan saudara bertanya begitu kepada Sambo?" tanya jaksa.

Chuck kemudian menerangkan dirinya bingung dengan konstruksi perkara setelah menyaksikan melalui rekaman CCTV bahwa Brigadir Yosua masih hidup saat Sambo tiba.

"Jadi begini, begitu kita habis menonton situasinya kan kita menjadi bingung setelah kita menonton CCTV, dilakukan lagi rekonstruksi saat LP itu berpindah atau ditarik dari Polres ke Polda Metro, dilakukanlah rekonstruksi, saat itu harusnya Ferdy Sambo dan Putri datang tapi tidak jadi, jadi yang datang hanya Ricky, Richard, Kuat, Richard saat itu sudah di Mako Brimob," terang Chuck.

Saat melihat rekonstruksi itu, Chuck mengaku bingung saat mendengar penyidik mengatakan tembakan di Duren Tiga sudah sesuai.

"Jadi hanya berbicara penembakan dan itu dianggap penyidik saat itu yang kami dengar karena di situ ada penyidik Bareskrim ada labfor juga ada Inafis dinyatakan bahwa ini pas tembakan ini pas sesuai. Jadi kita makin bingung ini kok ceritanya seperti ini," kata Chuck.

"Kenapa Bertanya soal itu di Agustus, kenapa tidak di tanggal itu aja pada saat setelah nonton (CCTV) itu?" tanya hakim.

"Situasinya saat itu tidak memungkinkan saya bertanya ke beliau," jawab Chuck.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky