tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali bertanya kepada Putri Candrawathi terkait besaran kebutuhan operasional keluarganya. Hal tersebut ditanyakan kepada dia dalam kapasitasnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Saudara mengalami trauma, tapi di sisi lain ada rekening terlepas apa itu rekening untuk keluarga kegiatan di Saguling atas nama Yosua, rekeningnya yang dipindah. Jadi apa respons saudara begitu? Saudara memikirkan rekeningnya, tidak memikirkan yang lain?" tanya hakim dalam persidangan pada Rabu, 11 Januari 2023.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak memerintahkan Ricky untuk memindahkan uang yang diatasnamakan Yosua ke rekening yang diatasnamakan Ricky. Karena sebenarnya dua-duanya hanya rekening yang dipinjamkan saja namanya tapi pada kenyataannya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan saya untuk kas operasional rumah tangga kami, baik yang di Jakarta maupun di Magelang," jawab Putri.
"Jadi tidak ada sedikit pun niat untuk mengambil uang Yosua, itu adalah rekening kami," sambung dia menjelaskan.
Hakim lalu bertanya terkait besaran kebutuhan rumah tangganya yang disinyalir mencapai ratusan juta tersebut.
"Kalaulah benar itu rekening untuk kegiatan saudara di Saguling maupun di Magelang, itu memang kebutuhannya berapa itu? Kan si Ricky itu masih Rp400 juta waktu itu. Kalau ditambah Rp200 juta lagi jadi Rp600 juta. Memang di Magelang kegiatannya sedemikian rupa? Lebih dari 500 juta?" tanya hakim.
Namun demikian, Putri menolak untuk memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut kepada hakim. "Mohon izin Yang Mulia, untuk kebutuhan rumah tangga masing-masing rumah tangga kan berbeda. Saya keberatan kalau diminta untuk menjawab mengenai keuangan kas operasional keluarga kami," jawab Putri.
Penolakan Putri terhadap pertanyaan hakim bukanlah yang pertama. Pada sidang 12 Desember 2022 lalu, istri Ferdy Sambo itu juga menjawab hal serupa ketika ditanyakan majelis terkait isu yang sama.
Putri mulanya dicecar terkait pengelolaan keuangan rumah tangga yang dipercayakan kepada mendiang Yosua. Putri pun menjawab bahwa dirinya memberikan mobile banking ke almarhum untuk membayar kebutuhan seperti wifi, listrik, dan lain sebagainya.
"Berapa sebulan kasih kepada pengelola keuangan?" tanya hakim saat itu.
"Kalau untuk keuangan range-nya tidak pasti tergantung banyaknya kebutuhan," ujar Putri.
"Tetapi kepastian setiap bulan berapa?" cecar hakim.
"Mohon izin saya keberatan menjawab soal itu," jelas Putri.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky