tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, mengatakan, pemerintahan Presiden Prabowo akan menerapkan penanganan pelanggaran HAM berat yang sama seperti pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia menjamin pemberian restitusi hingga rehabilitasi di era Presiden Prabowo akan dilakukan seperti pemerintahan Jokowi.
"Soal HAM berat begini, pemerintah selama pak Jokowi maupun pak Prabowo sama, tidak ada beda. apa yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo maupun Presiden Prabowo sama, 12 kasus sama, restitusi korban, rekonsiliasi dan rehabilitasi sama," kata Pigai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Pigai mengaku memerintahkan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat. Ia telah memerintahkan Mugiyanto untuk menangani permasalahan HAM berat. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian agar program penyelesaian pelanggaran HAM berat di era Prabowo akan berjalan serupa seperti di era Jokowi.
Ia mencontohkan, Kementerian HAM memastikan kerja sama dengan beberapa kementerian dalam penyelesaian HAM berat masih berjalan. Ia menyinggung bagaimana Kementerian HAM bersama Kementerian Sosial sepakat untuk menanggarkan upaya restitusi korban pelanggaran HAM berat.Kemudian, pemberian restitusi rumah maupun kesehatan juga telah dibahas.
Pigai mengaku, penyelesaian HAM berat baru akan kembali berjalan setelah pemerintah mengeluarkan dasar hukum berupa keputusan presiden dan instruksi presiden terbaru dalam penyelesaian HAM berat.
"sebetulnya semua kementerian ini sudah ada, tinggal kami hadirkan keputusan presiden aja dan instruksi presiden, kita bikin baru karena 2023 kan sudah selesai. Jadi kami harus bikin instruksi presiden baru dan keputusan presiden baru," kata Pigai.
Di saat yang sama, Pigai mengatakan, Kementerian HAM tengah mendorong pembentukan dua perpres. Perpres pertama berkaitan dengan pelaksanaan HAM di dunia bisnis. Perpres kedua akan membahas soal rekonsiliasi dan pembentukan tim nasional rekonsiliasi.
"Yang kedua adalah perpres tentang penyelesaian yang bersifat rekonsiliasi dan perdamaian, restorative justice, termasuk instruksi presiden dan keputusan presiden tentang tim nasional yang akan membantu menyelesaikan rekonsiliasi dan perdamaian," kata Pigai.
"Dalam konteks ini penyusunan rekomendasi kebijakan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan kami mohon arahan, dan nasihat serta dukungan dari pimpinan DPR," tutur Pigai.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher