Menuju konten utama

Yusril: Rekonsiliasi Cara Terbaik Tuntaskan Pelanggaran HAM

Pemerintah saat ini akan mengupayakan rekonsiliasi melalui RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

Yusril: Rekonsiliasi Cara Terbaik Tuntaskan Pelanggaran HAM
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/12/2024). tirto.id/Rahma

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa rekonsiliasi merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Oleh karena itu, rekonsiliasi akan dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) baru.

“Hal-hal seperti itu dapat diselesaikan dengan cara rekonsiliasi didasarkan pada undang-undang,” kata Yusril saat menghadiri acara peringatan Hari HAM Internasional di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/12/2024).

Yusril kemudian menceritakan pengalamannya saat terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Itu terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada periode Presiden Ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

Yusril mengatakan bahwa dirinya selaku Menkumham membentuk pengadilan HAM biasa dan pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa yang lalu. Termasuk, kata dia, meresmikan pengadilan HAM di Jakarta.

“Kemudian pada waktu itu, kami pun menyelesaikan juga penyusunan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tapi, sayangnya, belakangan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.

Oleh karenanya, Yusril mengatakan pemerintah Presiden Prabowo berkomitmen membahas RUU KKR baru. Hal itu disebut Yusril sebagai upaya itu untuk meneruskan kebijakan yang sudah dimulai pada pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.

"Kemudian, juga sudah ditindaklanjuti sebagian dan masih akan terus dilanjutkan oleh pemerintah yang baru sekarang ini. Dalam pada itu, memang sudah ada draf atau konsep tentang Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang mudah-mudahan mengadopsi prinsip-prinsip universal tentang KKR ini yang dipelajari dari banyak negara," ujar dia.

Menko Kumham Imipas juga mengatakan bahwa RUU KKR itu nantinya bakal menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu yang sudah susah untuk menemukan alat bukti, saksi, dan mungkin korbannya juga sudah tidak ada lagi.

Terlebih, kata Yusril, di Indonesia tidak hanya berdasar pada ketentuan internasional, tapi juga kepada nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Baik dalam hukum adat, hukum Islam, dan sebagainya itu mengakui adanya musyawarah, mufakat, kemudian berdamai dan kemudian saling memaafkan dan melupakan masa lalu. Tapi, tetap tercatat sebagai satu peristiwa yang terjadi dalam sejarah. Saya kira itu penting untuk kita lakukan,” pungkas Yusril.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi