Komnas Perempuan menilai pemerintah perlu memastikan tindak lanjut nyata untuk pemulihan korban, rekonsiliasi warga terkait pelanggaran HAM berat masa lalu.
PTUN menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat adalah perbuatan melawan hukum.