Menuju konten utama

Komnas HAM Selidiki Aduan Warga 10 Tahun Terakhir terkait PT TPL

Komnas HAM mulai menyelidiki kasus dugaan pelanggaran hak asasi selama 10 tahun terakhir yang diadukan masyarakat terkait PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Komnas HAM Selidiki Aduan Warga 10 Tahun Terakhir terkait PT TPL
Kantor Komnas HAM, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM kasus dugaan pelanggaran hak asasi oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) telah meninjau lokasi dan meminta keterangan pihak-pihak dalam perkara ini, pada 26-28 Desember 2021.

Mereka menyambangi Desa Natumingka, Kabupaten Toba dan Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. “Ini adalah proses awal dari rencana pemantauan dan penyelidikan dari berbagai peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di kabupaten di sekitar Danau Toba,” ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, Kamis (30/12/2021).

Tim juga mendalami berbagai aduan ke Komnas HAM pada 10 tahun terakhir, perihal dugaan sengketa lahan, kriminalisasi, dan pencemaran lingkungan yang terjadi di enam kabupaten/kota di Sumatera Utara antara masyarakat adat dan PT TPL.

“Kami berharap semua pihak dalam proses pemantauan dan penyelidikan ini dapat bekerja sama guna membuat terangnya peristiwa, dapat berkontribusi dalam menciptakan kondisi kondusif bagi pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM,” lanjut Anam.

PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1968 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970, berdasarkan akta Nomor 329 tanggal 26 April 1983 dari Misahardi Wilamarta, notaris di Jakarta.

Akta pendirian tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusan Nomor C2-5130.HT01-01 TH.83 tanggal 26 Juli 1983, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 97 tanggal 4 Desember 1984, Tambahan Nomor 1176. Ruang lingkup kegiatan perusahaan adalah industri pulp dan bahan kimia, serta ada lima Dewan Direksi dan empat Dewan Komisaris dalam korporasi ini.

Areal konsesi PT TPL meliputi Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Toba, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Padang Sidempuan.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara pernah menilai perampasan dan tumpang-tindihnya konsesi PT TPL dengan wilayah adat masyarakat menimbulkan konflik tenurial yang berkepanjangan, menyebabkan masyarakat adat yang dikriminalisasi oleh korporat.

Organisasi lingkungan itu pun tegas menolak kehadiran PT TPL di wilayah adat, apalagi beredar isu bahwa PT TPL berusaha memecah belah perjuangan dan pergerakan dalam menuntaskan perjuangan masyarakat setempat.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri