Menuju konten utama

Kontroversi PNS Jadi Komponen Cadangan dalam Surat Edaran MenpanRB

SE MenpanRB agar PNS ikut Komcad menuai kritik. ASN lebih baik fokus pada pelayanan publik daripada ikut komponen cadangan.

Kontroversi PNS Jadi Komponen Cadangan dalam Surat Edaran MenpanRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berpidato saat peresmian Mal Pelayanan Publik di kawasan Galuh Mas, Karawang, Jawa Barat, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/rwa.

tirto.id - Para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS didorong untuk menjadi bagian dari komponen cadangan. Hal itu berlaku usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 27 tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

“SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo per 27 Desember 2021.

Para ASN diminta ikut komponen cadangan dengan dasar hukum UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Regulasi ini menyatakan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Selain mengacu pada UU PSDN, SE tersebut juga mengacu pada UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara. UU Pertahanan Negara mengamanatkan bahwa pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.

Tjahjo menilai, keikutsertaan para ASN sebagai bagian pelaksanaan nilai dasar ASN. “Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN berakhlak, khususnya nilai loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” bunyi salah satu poin surat tersebut.

Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan. Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan kompetensi, mereka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Selama pelatihan, ASN tidak akan kehilangan jabatan struktural serta tidak akan kehilangan jabatan usai pelatihan dasar militer. Selama kursi yang diisi kosong, PPK diharapkan menunjuk pejabat harian. PPK atau komite talenta pun diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Menteri Tjahjo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah. “SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” demikian penutup isi surat edaran tersebut.

Surat Edaran MenpanRB No 27/2021 Menuai Kritik

Namun langkah Tjahjo tersebut menuai kritik. Peneliti Imparsial Ardi Manto Putra menilai KemenpanRB semestinya tidak perlu menerbitkan surat edaran untuk mendorong ASN sebagai komponen cadangan.

Ia mengatakan, SE tersebut tak perlu diterbitkan karena UU Nomor 23 tahun 2019 tentang PSDN tengah diuji materi oleh masyarakat sipil. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah menolak mobilisasi jika itu dinilai bertentangan dengan hati nuraninya (contientious objection). Soal sukarela juga menjadi persoalan dalam surat edaran tersebut.

“SE Menpan RB ini juga secara jelas tidak mempertimbangkan prinsip kesukarelaan sebagai Komcad yang dianut dalam UU 23/2019. Padahal prinsip kesukarelaan tersebut adalah jantung dari UU 23/2019 untuk mencegah potensi penyalahgunaan Komcad,” kata Ardi kepada reporter Tirto, Rabu (29/12/2021).

Ardi menilai, surat edaran tersebut seolah mewajibkan seluruh ASN mendaftar sebagai Komcad dan menjadikan keikutsertaan tersebut sebagai prestasi (nilai positif) bagi ASN ketika melakukan klasifikasi talenta bagi pegawai sipil negara. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan prinsip merit sistem dalam melakukan klasifikasi ASN.

Ia mengingatkan, ASN tidak urgen untuk ikut dalam komponen cadangan karena ASN itu sudah punya pelatihannya sendiri terkait bela negara dan kesetiaannya pada Pancasila dan negara.

Di sisi lain, Komcad berprinsip sukarela dari kalangan manapun baik ASN atau bukan. Oleh karena itu, mewajibkan ASN ikut Komcad juga dapat mengganggu jalannya pelayanan publik di beberapa daerah yang jumlah ASN nya masih pas-pasan. Berdasarkan pandangan tersebut, Imparsial menyarankan agar surat edaran tersebut direvisi.

“Kami menilai sebaiknya Menpan RB merevisi SE ini agar sejalan dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam UU 23/2019 terutama soal prinsip kesukarelaan dan atau setidaknya tidak menjalankan SE ini sampai ada putusan MK terkait UU," kata Ardi.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar juga mengkritik soal surat edaran MenpanRB Tjahjo. Ia beralasan, ASN lebih baik fokus pada pelayanan publik atau masalah teknis daripada ikut komponen cadangan.

“Kewajiban mengikuti Komcad ini justru berseberangan yang malah membuat kemampuan ASN dalam menyejahterakan warga negara melalui pelayanannya menjadi tidak maksimal. Daripada mewajibkan Komcad, lebih baik diikutkan pelatihan yang berangkat dari kebutuhan masing-masing lembaga sehingga bisa tepat guna,” kata Rivanlee kepada reporter Tirto, Rabu (29/12/2021).

Rivanlee menuturkan, langkah pemerintah mendorong ASN ikut komponen cadangan sebagai bentuk autocratic legalism. Aksi tersebut adalah upaya pemerintah membuat kebijakan keputusan bersama padahal langkah yang diambil adalah bentuk dikte kepemimpinan yang autokritik dan memaksa kebijakan tanpa mengkaji kebutuhan ASN.

Ia juga mengingatkan, kebijakan Tjahjo justru membuktikan bahwa pemerintah tidak peka dengan semangat publik yang kini tengah menggugat UU PSDN di Mahkamah Konstitusi.

“Keberadaan aturan tersebut juga menunjukkan ketidakpekaan bahwa UU PSDN sedang di-JR. Aturan yang tahu-tahu muncul dan mewajibkan ASN ini malah memunculkan polemik, pertama tidak memahami kebutuhan ASN di masa mendatang, kedua berpotensi digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik," kata Rivanlee.

Baca juga artikel terkait KOMPONEN CADANGAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz