Menuju konten utama

Keluarga Korban Semanggi Ajukan Kasasi atas Pernyataan Jaksa Agung

Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II menyerahkan berkas memori kasasi ke PTUN untuk menggugat putusan banding Kejagung di PTTUN Jakarta.

Keluarga Korban Semanggi Ajukan Kasasi atas Pernyataan Jaksa Agung
Pegiat Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih mengikuti 13 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana Negara. tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II menyerahkan berkas memori kasasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat putusan banding Kejaksaan Agung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berhasil menggugurkan vonis PTUN Jakarta sebelumnya dan membikin dirinya tidak bersalah atas segala ucapan saat sidang bersama DPR RI.

Salah satu keluarga korban Semanggi I dan II, Maria Catarina Sumarsih berharap dalam tahap kasasi ini, Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan PTTUN dan kembali mempersalahkan jaksa agung telah melawan hukum.

"Dan dalam rapat kerja berikutnya Jaksa Agung harus menyatakan di depan DPR bahwa kasus TSS merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana hasil penyelidikan Komnas HAM," ujar Sumarsih dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (7/4/2021).

Dan kemudian Sumarsih dan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan Semanggi II (TSS) mendesak Jaksa Agung untuk mengaktifkan Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat dan membawa persoalan ini ke tahap penyidikan.

"Kami juga mendesak presiden menepati janji menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu dan memastikan keadilan bagi para korban," ujar Sumarsih.

Perkara hukum ini bermuara pada pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 16 Januari 2020; ia menyatakan TSS bukan pelanggaran HAM berat dan Komnas HAM tidak mesti menindaklanjuti pembentukan Pengadilan ad hoc.

Tidak terima dengan pernyataan tersebut, keluarga korban TSS menggugat jaksa agung ke PTUN pada Mei 2020. Mereka menilai jaksa agung menghalangi keluarga korban meraih keadilan. Hakim PTUN memvonis jaksa agung bersalah dan melawan hukum pada 4 November 2020.

Kemudian Jaksa Agung mengajukan banding ke PTTUN Jakarta dan hakim mengabulkan pada 10 Maret 2021. Hakim menyatakan gugatan keluarga korban tidak dapat diterima karena tidak melalui banding administratif terlebih dahulu; Dan surat yang dikirim tidak bersifat khusus dan melebihi jangka waktu 10 hari; Dan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) tidak diberi kuasa mengajukan banding ke PTUN.

Vonis PTTUN tersebut disangkal Sumarsih. Keluarga korban sudah mengajukan banding administratif melalui surat-surat kamisan sejak 5 Maret 2020, 12 Maret 2020, 26 Maret 2020, dan 16 April 2020; Dan tidak melebihi tenggat 10 hari. Sumarsih mengirimkannya selaku presidium JSKK, sehingga tak memerlukan surat kuasa.

"PTTUN telah salah dalam menerapkan hukum karena menyebutkan Penggugat tidak mengajukan banding administratif serta PTTUN dinilai terlalu fokus pada syarat-syarat formil," ujar Sumarsih.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri