Menuju konten utama

Mahfud MD Akui Penyelesaian HAM Berat Tak Sesuai Harapan

Upaya membawa pelanggaran ham berat masa lalu itu selalu gagal dibuktikan di pengadilan.

Mahfud MD Akui Penyelesaian HAM Berat Tak Sesuai Harapan
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers jelang kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui bahwa upaya penyelesaian HAM berat jauh dari harapan. Hal itu diungkap Mahfud saat memberikan sambutan saat meresmikan kegiatan pelaksanaan rekomendasi non-yudisial pelanggaran HAM berat di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Mahfud mengatakan bahwa Indonesia memiliki 3 aturan sebagai dasar penyelesaian HAM berat yakni Ketetapan MPR Nomor 17 tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000.

Dalam aturan itu, penyelesaian melakukan pendekatan yudisial dan non-yudisial lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Pemerintah, kata Mahfud, berupaya menyelesaikan HAM berat lewat pengadilan adhoc untuk pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000.

"Akan tetapi setelah lebih dari 2 dekade, upaya penyelesaian melalui dua jalur tersebut hasilnya jauh dari harapan. Upaya membawa pelanggaran ham berat masa lalu itu selalu gagal dibuktikan di pengadilan sehingga dari 4 peristiwa dengan 35 terdakwa yang diajukan ke pengadilan semuanya pada akhirnya dibebaskan oleh pengadilan," katanya

Mahfud mengatakan, permasalahan penyelesaian HAM berat yudisial sulit dipenuhi akibat masalah pembuktian.

Sementara itu, penyelesaian masalah KKR kandas karena Mahkamah Konstitusi membatalkan UU KKR. Ia pun mengklaim pembentukan UU KKR baru juga sulit.

"Adapun upaya membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi juga kandas karena undang-undang nomor 27 tahun 2004 yang dibuat oleh pemerintah bersama DPR dibatalkan oleh mahkamah konstitusi dan menghadapi banyak hambatan yang rumit untuk membuat undang-undang KKR yang baru," kata Mahfud.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil sikap sambil menunggu penyelesaian dua soal tersebut. Presiden Jokowi akhirnya mengambil kebijakan memenuhi hak korban masa lalu lewat Keppres 17 tahun 2022 tentang pembentukan penyelesaian HAM berat non-yudisial.

Mahfud pun memastikan agenda pemenuhan hak korban pada 12 peristiwa akan dilakukan serentak oleh kementerian dan lembaga yang menjadi bagian dari Inpres 2 tahun 2023.

"Agenda pencegahan akan segera dilakukan dan usaha menyelesaikannya melalui jalur yudisial juga akan terus diupayakan. Oleh sebab itu pada kesempatan ini saya atau kita semua mohon arahan bapak presiden kepada kita untuk memulai langkah-langkah berikutnya," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat