Menuju konten utama

Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Mahfud MD: Biasa Saja

Menkopolhukam Mahfud MD mengaku biasa saja ketika namanya masuk bursa calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo.

Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Mahfud MD: Biasa Saja
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara ihwal dirinya masuk dalam bursa Cawapres Ganjar Pranowo. Ia mengaku biasa saja.

"Biasa saja," kata Mahfud usai mengikuti rapat Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Di awal, Mahfud justru hanya merespons dengan bertanya balik kepada awak media yang melempar pertanyaan tanggapannya terkait pernyataan PDI Perjuangan yang menyebut namanya masuk menjadi satu bakal calon pendamping Ganjar Pranowo.

"Oh, ada ya?" jawabnya.

Sebelumnya, Selasa (6/6), Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani membeberkan sejumlah nama yang dipertimbangkan sebagai kandidat bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo.

Sejumlah nama calon bakal pendamping Ganjar itu ialah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menparekraf Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Kalau boleh saya sebutkan, yang ada di media ada Pak Mahfud, sudah masuk namanya. Pak Erick Thohir, Pak Ridwan Kamil, Pak Sandiaga Uno, Pak AHY, sopo (siapa) lagi Mas? Pak Airlangga. Nama-nama itu, ya, masuk dalam peta yang ada di PDI Perjuangan," kata Puan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (6/6).

Sesuai tahapan, pendaftaran bakal capres dan cawapres RI dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga artikel terkait MENKOPOLHUKAM MAHFUD MD

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Reja Hidayat