Menuju konten utama

Jokowi Minta Kejagung Segera Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Presiden Jokowi meminta kepada Kejaksaan RI agar penanganan kasus HAM masa lalu harus terlihat kemajuan pennuntasan kasusnya dalam waktu dekat.

Jokowi Minta Kejagung Segera Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). foto/Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden.

tirto.id - Presiden Jokowi meminta agar Kejaksaan Agung memperkuat komitmen pelanggaran HAM masa lalu. Jokowi pun menuntut agar penanganan kasus HAM masa lalu harus terlihat dalam waktu dekat.

"Kemajuan konkret dalam upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu perlu segera terlihat," kata Jokowi dalam rapat kerja Kejaksaan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Jokowi berpandangan, Kejaksaan Agung adalah aktor kunci penyelesaian kasus HAM masa lalu. Oleh karena itu, Jokowi berharap ada kerja sama dalam penanganan kasus HAM masa lalu. Kerja sama tersebut bisa melibatkan pihak-pihak terkait, salah satunya Komnas HAM untuk penyelesaian kasus HAM masa lalu.

Di sisi lain, Jokowi juga meminta agar Kejaksaan Agung ikut mengantisipasi ancaman dan tantangan hukum di masa depan. Ia ingin Kejaksaan Agung bisa mendeteksi dini kemungkinan kejahatan dan terlibat dalam kejahatan yang membahayakan negara.

"Kejaksaan harus menjadi bagian untuk mencegah dan menangkal kejahatan terhadap keamanan negara, seperti terorisme, pencucian uang, dan perdagangan orang serta kejahatan lain yang berdampak pada perekonomian negara," kata Jokowi.

Soal kasus pelanggaran HAM masa lalu mendapat atensi dari Presiden Jokowi. Dalam pidato peringatan Hari HAM sedunia tahun 2020, Kamis (10/12/2020), Jokowi kembali menyinggung komitmen Indonesia dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu. Ia mengatakan pemerintah ingin menyelesaikan masalah HAM dengan cara sebaik mungkin.

"Pemerintah tidak pernah berhenti untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat," kata Jokowi, Kamis.

Sebagai catatan, setidaknya ada 15 kasus pelanggaran HAM berat yang tak kunjung selesai. Dari 15 kasus, Kejaksaan Agung mengklaim 3 kasus yakni kasus Timor Timur 1999, kasus Tanjung Priok 1984 dan peristiwa Abepura pada tahun 2000.

Sementara 12 perkara yang belum diselesaikan yaitu tragedi 1965, peristiwa penembakan misterius (Petrus), peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa simpang KKA, peristiwa rumah Gedong tahun 1989, peristiwa dukun Santet, ninja dan orang gila Banyuwangi 1998. Kemudian, setelah terbit UU nomor 26 tahun 2000 ada peristiwa Wasior, peristiwa Wamena, peristiwa Jambu Kepuk dan peristiwa Paniai 2014.

Terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan kalau para korban pelanggaran HAM masa lalu sudah melihat upaya pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Mantan Panglima TNI iki mengatakan, beberapa korban kasus HAM masa lalu mulai tertarik dengan pendekatan penyelesaian HAM masa lalu non-yudisial setelah sempat bertemu dengan para korban pelanggaran HAM masa lalu. Ia pun mengklaim tengah menyusun dokumen rencana penyelesaian kasus HAM masa lalu secara non-yudisial kepada presiden.

"Saya sudah menyusun tulisan kepada presiden. Mari kita coba cari solusi lain di luar judicial berkaitan non judicial. Mungkin pendekatan non judicial sebagai pendekatan alternatif yang bisa kita lakukan ke depan untuk kepada kondisi yang semakin baik," kata Moeldoko saat berkunjung ke kantor Tirto, Jumat (11/12/2020) lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri