Menuju konten utama

Komnas HAM Sebut Sidang Kasus Paniai Kurang Gereget

Sidang kasus Paniai menghadirkan eks Pangdam Cenderawasih Mayjen (Purn) TNI Franzen G. Siahaan dan eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Komnas HAM Sebut Sidang Kasus Paniai Kurang Gereget
Suasana sidang perdana kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai di Ruang Prof Bagir Manan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9/2022). (ANTARA/Darwin Fatir)

tirto.id - Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin hadir dalam agenda pemeriksaan enam saksi pada persidangan kasus Paniai. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 13 Oktober 2022.

Amiruddin merasa sidang pengadilan HAM ini kurang gereget dan majelis hakim perlu bekerja lebih keras.

"Berdasarkan keterangan dua saksi, yaitu mantan Pangdam XVII/Cenderawasih dan Ketua Tim Investigasi Peristiwa Paniai, hakim perlu bekerja lebih keras. Terutama untuk mendalami tanggung jawab komando atas terjadinya peristiwa tersebut," kata dia, dalam keterangan tertulis dikutip Jumat 14 Oktober 2022.

Dua saksi yang hadir yaitu eks Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen (Purn) TNI Franzen G. Siahaan dan Ketua Tim Terpadu Investigasi Peristiwa Paniai 2014 Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukmanto. Amiruddin pun menyoroti peran jaksa penuntut dalam menghadirkan saksi.

"Jaksa penuntut perlu lebih aktif dalam menghadirkan saksi yang sungguh-sungguh relevan dengan peristiwa, sekaligus menunjukkan alat bukti yang kuat,"ujar Amiruddin. Dia berharap pengadilan dapat membuktikan dakwaan jaksa penuntut secara transparan dan memberikan harapan keadilan kepada korban.

Sidang Pengadilan HAM Kasus Paniai dipimpin oleh Ketua Majelis Sutisna Sawati dan didampingi hakim anggota Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi.

Mula perkara ini pada malam 7 Desember 2015, di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua. Tiga pemuda menegur seorang TNI yang mengendarai motor dari Enarotali menuju ke Madi, tanpa menyalakan lampu.

Imbasnya pertengkaran terjadi. Anggota TNI itu kembali ke pos dan membawa serta temannya, kemudian mereka diduga menganiaya seorang pemuda hingga pingsan. Keesokan harinya, masyarakat mendatangi kantor Polsek Paniai dan Koramil 1705-02/Enarotali meminta penjelasan peristiwa.

Mereka protes dengan cara menyanyi dan menari, situasi pun memanas lantaran lemparan batu. Aparat merespons dengan tembakan: empat orang berusia 17-18 tahun tewas akibat luka tembak dan luka tusuk. 21 orang lain luka lantaran penganiayaan.

Kemudian, keluarga korban, saksi, dan pendamping kasus Paniai menolak dan enggan terlibat dalam proses pengadilan pelanggaran HAM berat perkara Paniai.

“Kami tidak akan mengikuti proses pengadilan tersebut sejak awal sampai akhir, karena tersangka yang diadili hanya satu orang purnawirawan TNI,” kata salah satu pendamping perkara, Yones Douw, dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 September 2022.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PANIAI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky