Menuju konten utama

WamenHAM Akui Banyak Temuan Pelanggaran HAM Dilakukan Korporasi

Mugiyanto mengatakan menemukan langsung pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi saat berkunjung ke sejumlah daerah di Indonesia.

WamenHAM Akui Banyak Temuan Pelanggaran HAM Dilakukan Korporasi
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin (kedua kiri) dan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan (kiri) berjalan masuk ruangan sebelum konferensi pers terkait tindaklanjut penanganan pengaduan HAM kasus mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Mugiyanto Sipin, mengaku menemukan banyak kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi di Indonesia.

Mugiyanto menyampaikan, berdasarkan laporan Komnas HAM yang diterima dirinya, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi saat ini menempati posisi kedua.

“Banyak laporan ke Komnas HAM terkait pelanggaran-pelanggaran [HAM] yang dilakukan oleh perusahaan. Kalau tidak salah, laporan yang sampai ke Komnas, misalnya ya, data publik Komnas, itu kan laporan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi, itu kalau tidak salah yang kedua,” ungkap Mugiyanto saat ditemui di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Selain dari laporan Komnas HAM, Mugiyanto menyebut dirinya juga menemukan langsung pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi saat berkunjung ke sejumlah daerah di Indonesia.

Salah satu kasus yang ia temui adalah konflik antara masyarakat dengan perusahaan sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) di kawasan Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

“Saya datang ke Siantar. Di daerah Siantar itu ada konflik antara masyarakat. Kalau di Siantar itu dengan PTPN 4. Dengan [perusahaan] sawit ini. Jadi, itu persoalan,” tutur Mugiyanto.

Selanjutnya, ia juga menemukan kasus serupa ketika berkunjung ke Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Di sana, masyarakat setempat terlibat konflik eksekusi lahan perkebunan dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk).

“Selain di Siantar kemarin, saya juga datang ke Labuhanbatu Utara. Ada konflik antara masyarakat dengan PT SMART. Ini swasta,” katanya.

Meskipun terdapat banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi, Mugiyanto menyebut saat ini belum ada regulasi khusus yang memberikan wewenang bagi KemenHAM untuk melakukan audit terhadap korporasi-korporasi tersebut.

“Saat ini kan kita belum, Indonesia belum punya regulasi untuk melakukan audit HAM ke pelaku usaha. Padahal di lapangan ternyata banyak persoalan, dimana praktik usaha berbenturan dengan persoalan hak asasi manusia,” sebutnya.

Oleh karenanya, Mugiyanto mengatakan saat ini KemenHAM tengah menggodok aturan uji tuntas HAM yang bertujuan untuk mengawasi pelanggaran HAM yang dilakukan di level korporasi.

Nantinya, ia berharap aturan tersebut dapat dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpes), agar memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat.

“Supaya lebih kuat, yang sedang kita rasakan sekarang adalah Peraturan Presiden. Jadi Perpres tentang uji tuntas HAM bagi pelaku usaha,” kata Mugiyanto.

Menurutnya, hal-hal yang nantinya harus diaudit dari pihak korporasi ialah apakah mereka memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas usahanya, menghormati hak-hak pekerja seperti pembayaran gaji, keselamatan kerja, hingga hak untuk cuti.

“Mereka harus memperhatikan lingkungan, mereka harus menghormati hak-hak pekerjanya, ya, misalnya upah atau gaji, keselamatan, hak-hak cuti, ya, kemudian keamanan kerja, itu kan human right,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto