tirto.id - Penyanyi dangdut, Lesti Kejora, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5/2025). Lantas, kenapa Lesti Kejora dilaporkan ke polisi? Dugaan kasus apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Kabar mengenai laporan atas nama Lestiani atau Lesti Kejora dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang menerangkan bahwa penyanyi tersebut dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Korban merupakan seorang musisi beriinisial YM alias YD.
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK (Lesti Kejora)," kata Ade Ary, Selasa (20/5/2025) dikutip Antara.
Ade Ary menerangkan bahwa laporan itu diterima pihaknya lewat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam keterangan itu, Lesti Kejora diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta Pasal 113 Jo Pasal 9.
Kenapa Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi?
Menurut Ade Ary, Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum korban. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu diduga telah melanggar hak cipta atas sejumlah lagu milik korban.
"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM," ujar Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, kejadian bermula pada tahun 2018 dan berlangsung hingga hari ini, Lesti Kejora diketahui menyanyikan ulang lagu (cover) milik korban. Lalu tanpa izin korban selaku pemilik lagu, Lesti Kejora mengunggahnya ke sejumlah media online seperti YouTube.
"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," jelasnya.
Pada laporan tersebut, pihak pelapor memberikan sejumlah barang bukti berupa flashdisk, pernyataan resmi dari publisher, dan print-out cover lagu. Ade Ary menerangkan saat ini pihanya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis Lesti Kejora terpantau belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang sedang dihadapinya.
Lesti Kejora adalah penyanyi dangdut sekaligus juara pertama ajang pencarian bakat D'Academy musim pertama pada tahun 2014. Sejak meraih kemenangan di ajang tersebut, Lesti dikenal luas publik, namanya kian melejit.
Sepanjang kariernya, Lesti Kejora tercatat telah merilis puluhan lagu, beberapa di antaranya adalah “Lentera" (2022), “Angin” (2024), dan “Satu Satunya Permaisuri" (2024). Ia juga aktif menjadi juri di sejumlah ajang pencarian bakat menyanyi dangdut.
Tidak hanya dunia tarik suara, Lesti Kejora juga merambah dunia akting dengan membintangi sejumlah judul serial televisi seperti Kulepas dengan Ikhlas (2021), Aku Mencintaimu Karena Allah (2024), dan Romansa Kampung Dangdut (2025).
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id































