tirto.id - Penyanyi Lestiani atau akrab disapa Lesti Kejora, dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan pelanggaran Hak Cipta. Dia disebut membawakan lagu tanpa izin sejak 2018 lalu hingga sekarang.
Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary menyebut, Lesti dilaporkan oleh kuasa hukum dari seseorang berinisial YM, yang mengaku sebagai pencipta lagu yang dibawakan oleh Lesti, Minggu (18/5/2025).
"Pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasar surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT, PT ASKM," kata Ade kepada wartawan di PMJ, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Ade mengatakan Lesti dilaporkan karena diduga mengcover lagu ciptaan YM. Bahkan, Lesti juga mengunggahnya ke sosial media seperti YouTube tanpa sepengetahuan penciptanya.
Dia menyebutkan pihak pelapor telah menyerahkan barang bukti yang tengah dilakukan pemeriksaan dan penelaahan oleh pihak PMJ.
"Pelapor membawa beberapa barang bukti, yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman. Pertama ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu. Jadi, mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman," pungkasnya.
Dalam laporan ini, Lesti diduga melanggar Pasal 113 Jo Pasal 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































