Menuju konten utama

PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum soal Kasus HAM Semanggi

PTUN menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat adalah perbuatan melawan hukum.

PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum soal Kasus HAM Semanggi
Jaksa Agung Burhanuddin berjalan usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan Sumarsih, ibu dari Bernardinus Realino Norma Irmawan atau Wawan, korban tragedi Semanggi.

PTUN menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat adalah perbuatan melawan hukum.

Dilansir dari direktori putusan perkara Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT memutus seluruh gugatan Sumarsih dikabulkan seluruhnya.

"Menyatakan Tindakan Pemerintah berupa Penyampaian Tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 .... adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan," bunyi putusan sebagaimana dilansir dari direktori Mahkamah Agung, Rabu (4/11/2020).

PTUN juga mewajibkan ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung untuk membuat pernyataan tentang pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III berikutnya sepanjang belum ada putusan sebaliknya.

Kuasa hukum Sumarsih, M. Isnur membenarkan isi putusan tersebut. Ia mengatakan putusan tersebut resmi dari pihak PTUN setelah dikonfirmasi tim kuasa hukum.

"Itu putusan benar dan kami dapat diinformasikan dari e-court yang kami ikuti dan juga kami sudah dikirimkan linknya dari pihak PTUN," kata Isnur saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (4/11/2020).

Terkait putusan tersebut, Isnur mengatakan, Sumarsih dan orangtua Yun Hap senang mendengar putusan PTUN Jakarta. Mereka mengapresiasi putusan PTUN yang berani mendengarkan suara penggugat dan memberikan putusan yang adil.

"Ini adalah kabar gembira bagi perjuangan penegakan HAM serta pemenuhan hak bagi korban pelanggaran HAM masa lalu," kata Isnur.

Selain itu, putusan juga memberi tanda jelas agar para pejabat pemerintah tidak sembarangan dalam membuat pernyataan. Para pejabat harus berbuat sesuai fakta.

Meski gugatan dikabulkan, Isnur mengaku pihak pemohon harus menunggu waktu. Sebab, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku termohon punya waktu untuk mengajukan banding.

"Kita sedang menunggu waktu dulu bagaimana respons Jaksa Agung apakah menyatakan banding atau tidak," kata Isnur.

Putusan tersebut direspons parlemen maupun Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengapresiasi positif putusan Sumarsih. Ia pun menganggap putusan perkara Sumarsih sebagai langkah pemerintah untuk menindaklanjuti penanganan perkara HAM berat.

"Satu titik cerah keadilan untuk korban dan keluarga korban datang. @KomnasHAM akan terus meminta Presiden @jokowi untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan pelanggaran ham yang berat. Selamat untuk bu @sumarsih11 dkk," ujar Beka lewat akun Twitter @Bekahapsara.

Sementara itu, respons dari parlemen muncul dari Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI Taufik Basari. Lewat akun Twitternya @taufikbasari, Tobas, sapaan Taufik, ingin agar Jaksa Agung tidak banding atas putusan perkara Sumarsih.

"Alhamdulillah. Saya berharap JA tidak banding dan menyatakan siap menindaklanjuti kasus semanggi I dan II. Saya akan kawal dalam setiap raker komisi III dengan Jaksa Agung," cuit Tobas dalam akun Twitternya.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri