Menuju konten utama

Apa Jokowi Sudah Baca UU Cipta Kerja Sebelum Tanda Tangan?

UU Cipta Kerja yang disahkan Jokowi masih mengandung kesalahan. Pengamat menilai ini adalah buah dari penyusunan yang amburadul dan ta transparan.

Apa Jokowi Sudah Baca UU Cipta Kerja Sebelum Tanda Tangan?
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2/2020).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd

tirto.id - Nampaknya ada satu 'kebiasaan' yang tidak berubah dari Presiden Joko Widodo: tidak membaca teliti peraturan yang ia tandatangani sendiri.

Lima tahun lalu ia pernah mengatakan "tidak mungkin saya harus mengecek satu per satu halaman yang saya tandatangani." Foto artikel tersebut, dengan judul "Joko: I Don't Read What I Sign", tayang di koran Jakarta Globe edisi 7 April 2015, viral di media sosial. Jika lima tahun lalu konteksnya adalah peraturan soal kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi para pejabat, kini perkaranya adalah Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami curiga Presiden tidak membaca apa yang dia tandatangani. Kalaupun dia membaca, apakah dia memahami apa yang dia tandatangani? Kami tak yakin," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (3/11/2020).

Isnur mengatakan temuan kesalahan setelah peraturan ini memiliki nomor menandakan pembentukan peraturan ini sangat ugal-ugalan. Menurutnya pemerintah dan legislatif mempertontonkan "dagelan" dan "lawakan" kepada publik saat menyusun peraturan ini. "Draf bisa berubah-ubah, diperbaiki terus menerus, bahkan sudah diundangkan masih banyak kesalahan juga," katanya.

Dalam Undang-Undang yang baru saja diteken, kini resmi bernomor 11 tahun 2020, masih terdapat kesalahan penulisan yang memengaruhi substansi. Dalam salinan resmi setebal 1.187 halaman yang dipublikasikan pemerintah, salah satu kesalahan terdapat di bagian awal, pasal 6. Pasal tersebut berisi penjelasan lebih lanjut dari pasal 5 ayat (1) huruf a, yang masalahnya sama sekali tidak ada. Dalam peraturan itu hanya ada 'pasal 5'.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pasal tersebut "jelas kabur, yang akan membingungkan orang memahami UU." "Tidak ada ayat (1) dalam pasal 5, bagaimana mungkin bisa dijalankan?" ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa.

Selain merujuk pasal gaib, ia juga mempersoalkan begitu banyaknya peraturan turunan yang diamanatkan oleh regulasi ini. Menurutnya, memaksakan peraturan ini "diundangkan dengan memberikan kekuasaan tunggal kepada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden" adalah "permasalahan serius" yang "memperlihatkan wajah sentralistik."

Sementara Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menyebut UU Cipta Kerja sebagai "kejahatan legislatif," yaitu "keinginan dan tindakan legislatif yang sama dengan eksekutif dan karenanya menodai janji suci untuk mewakili rakyat dalam mencegah kesewenang-wenangan, malah menjebol konstitusi dan mengobral UU."

Ia khususnya merujuk Bab X UU Cipta Kerja tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Pasal 164 ayat 2 menyebutkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara, kekayaan negara, dan atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi Lembaga Pengelola Investasi. Dengan demikian, potensi kerugian Negara tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Jika ini tetap dijalankan maka pemerintah gagal mengamankan keuangan negara sebagai harta kekayaan dan pendapatan negara yang sah secara yuridis," katanya kepada reporter Tirto.

Dari kalangan buruh, kelompok yang paling awal dan paling konsisten menolak, beberapa poin yang dipermasalahkan adalah kembali berlakunya sistem upah murah yang diatur dalam pasal 88C Ayat 1. Kemudian penghilangan periode batas waktu pegawai kontrak sehingga memungkinkan seseorang berstatus kerja kontrak seumur hidup. Lalu penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing yang kian diperluas, tidak lagi terbatas pada pekerjaan non-inti. Terakhir mengenai besaran pesangon yang dikurangi. Jika dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan nilainya maksimal 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mereka telah mendaftarkan uji materi UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menentang sejumlah pasal di Bab V tentang Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan buruh, yaitu pasal-pasal yang di atas telah disebutkan. "KSPI bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut," kata Iqbal, Selasa.

Bukan Sekadar Salah Ketik

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui kekeliruan tersebut. Ia menyebutnya sebagai "kekeliruan teknis penulisan." Meski demikian ia mengatakan "kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif" yang "tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja."

Kekeliruan teknis ini, kata dia, menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk menyempurnakan kembali setiap RUU lain.

Namun bagi Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi, ini jelas bukan sekadar problem kesalahan ketik. Lebih dari itu kasus 'pasal 5 ayat (1) huruf a' perlu dimaknai sebagai buah dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

"Apabila dilihat lebih dalam, kesalahan perumusan itu merupakan bentuk pelanggaran atas asas kejelasan rumusan yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Fajri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa.

Oleh sebab itu Presiden dan DPR harus bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi. Mereka harus evaluasi agar kesalahan serupa tak terulang. Khusus bagi pemerintah, PSHK mendesak mereka tidak melanjutkan proses pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Lagipula kasus salah ketik bukan kali ini saja terjadi. Februari lalu ramai kasus pasal 170--yang terdiri dari tiga ayat--salah ketik.

Pada akhirnya, PSHK menilai kesalahan-kesalahan redaksional serta praktik buruk dalam proses pembentukannya merupakan bukti yang terang benderang bagi MK untuk menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil sehingga harus dinyatakan tidak mengikat secara hukum untuk seluruhnya.

Memang, tidak ada peraturan yang mengatur bahwa sebuah peraturan redaksionalnya tak boleh diubah lagi setelah diundangkan, kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti. Namun "secara moral itu tidak boleh" dan "sudah jadi pertanggungjawaban yang menandatangani." "Kalau pemerintah mengakui ada kesalahan itu harus diperbaiki, dan perbaikan itu harus mengikuti tahap dari layaknya pembentukan UU. Mengajukan revisi," ujar Susi kepada reporter Tirto, Selasa.

Oleh karena itu mereka harus menerima konsekuensi jika nantinya digugat dan kalah di MK.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino