Menuju konten utama

Pemerintah Akui Ada Kekeliruan UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi

Mensesneg Pratikno mengklaim kekeliruan dalam UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi tidak memengaruhi implementasi UU itu.

Pemerintah Akui Ada Kekeliruan UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Mensesneg Pratikno (kiri) usai menerima atlet bulutangkis Liliyana Natsir di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd.

tirto.id - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara mengenai munculnya kekeliruan teknis undang-undang dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Namun Pratikno mengklaim kekeliruan itu tidak memengaruhi implementasi UU tersebut.

"Hari ini kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Pratikno menuturkan, Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya sudah melakukan kajian ulang setelah menerima draf UU Ciptaker dari DPR. Kemensetneg lantas menemukan sejumlah kekeliruan bersifat teknis dan memperbaiki bersama dengan Sekretariat Jenderal DPR.

Namun mereka masih menemukan kekeliruan. Setneg memastikan tidak akan ada kekeliruan yang sama di masa depan.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata Pratikno.

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang setelah disahkan DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu dan mulai berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani pada 2 November 2020.

Akan tetapi undang-undang yang diberi nomor 11 tahun 2020 itu disebut masih menimbulkan sejumlah masalah setelah diumumkan ke publik. Kadiv Advokasi YLBHI M. Isnur mencatat ada sejumlah tipo dalam UU Ciptaker lewat akun twitternya.

Sebagai contoh, Pasal 6 (halaman 6) UU Ciptaker merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kesalahan kedua ada pada Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3).

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz