Menuju konten utama

Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia: Kasus Penculikan Aktivis 1998

Berikut adalah contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia: Kasus Penculikan Aktivis 1998
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-608 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/10/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM) harus dijunjung tinggi oleh komponen negara dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pelanggaran HAM masih sering terjadi. Lantas, pelanggaran HAM apa saja yang terjadi di Indonesia? Berikut penjelasannya.

Merujuk pada UU 39 tahun 1999 Pasal 1 angka 6, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Faktor-faktor Pelanggaran HAM

Setidaknya, ada dua faktor pelanggaran HAM, demikian seperti dikutip bukuPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII (2017: 16-17), Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli.

1. Faktor internal, meliputi:

  • Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
  • Rendahnya kesadaran terhadap HAM.
  • Sikap tidak toleran.

2. Faktor eksternal, meliputi:

  • Penyalahgunaan kekuasaan.
  • Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
  • Penyalahgunaan teknologi.
  • Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.

Infografik SC Pelanggaran HAM di Indonesia

Infografik SC Pelanggaran HAM di Indonesia. tirto.id/Sabit

Penculikan Aktivis 1998

Merujuk artikel kontras.org yang membahas perkembangan kasus penculikan aktivis 1998, latar belakang penculikan para aktivis adalah sikap kritis mereka dalam menyikapi kebijakan pemerintah, tetapi mereka malah dianggap sebagai kelompok yang membahayakan dan merongrong negara.

Gagasan-gagasan dan pemikiran mereka dipandang sebagai ancaman yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan.

Penculikan para aktivis telah terjadi sejak tahun 1997, ketika massa PDI versi Megawati Soekarnoputri melakukan kampanye. Kejadian serupa terus berlanjut hingga tahun 1998, di mana pada Februari hingga Mei 1998 dilakukan penculikan terhadap 23 orang aktivis yang tergabung dalam Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID).

Adapun nama-nama para aktivis yang diculik, yaitu Pius Lustrilanang, Desmon J Mahesa, Haryanto Taslam, Mugiyanto, Aan Rusdianto, Faisol Reza, Rahardja W Jati dan Nezar Patria yang telah dibebaskan.

Namun, terdapat 13 orang yang masih hilang hingga saat ini, yaitu Suyat, Yani Afri, Sonny, M. Yusuf, Noval Alkatiri, Dedy Hamdun, Ismail, Bimo Petrus, Abdun Naser, Hendra Hambali, Ucok Siahaan, Yadin Muhidin dan Wiji Thukul.

Upaya-upaya terus dilakukan untuk dapat mengetahui keberadaan 13 orang tersebut. Beberapa kali dibentuk Pansus oleh DPR untuk mengusut kasus itu, tetapi hingga saat ini 13 aktivis yang hilang sejak 1998 masih belum diketahui keberadaannya.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM lain di Indonesia

Mengutip kembali tulisan Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia yakni sebagai berikut:

  • Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
  • Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
  • Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
  • Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Alhidayath Parinduri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Alhidayath Parinduri
Penulis: Alhidayath Parinduri
Editor: Alexander Haryanto