Menuju konten utama

Contoh Kejahatan Genosida dan Jenis Pelanggaran HAM di Indonesia

Pelanggaran HAM Berat terdiri atas dua jenis, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Berikut ini contoh kasus genosida di Indonesia.

Contoh Kejahatan Genosida dan Jenis Pelanggaran HAM di Indonesia
Mural bergambar aktivis HAM Munir, Wiji Thukul, Tan Malaka, dan aktivis buruh Marsinah di Jalan Veteran, Kota Bogor, Jawa Barat. Mural berisi kritikan tersebut untuk mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan kasus pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ama/16

tirto.id - Contoh kejahatan genosida di Indonesia banyak ditemukan dalam catatan sejarah masa lalu. Salah satunya adalah kasus genosida yang meregang nyawa 40 ribu penduduk Sulawesi Selatan.

Kasus genosida di Indonesia sebagaimana disinggung di atas tergolong sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Secara definitif, pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu, suatu institusi, maupun negara, terhadap hak dasar manusia.

Dikutip dari penelitian Imelda Irina Evangelista Randang berjudul "Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa yang Melakukan Kejahatan Pelanggaran HAM Berat Menurut KUHAP", yang dimuat dalam Jurnal Lex Crimen (2018), jenis-jenis pelanggaran HAM terdiri atas Pelanggaran HAM Ringan dan Pelanggaran HAM Berat.

Pelanggaran HAM Ringan meliputi pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, dan menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara itu, Pelanggaran HAM Berat mencakup Kejahatan Pembunuhan Massal (Genosida), Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity), Kejahatan Perang (War Crimes), dan The Crime of Aggression. Pengategorisasian itu merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Apa Saja Contoh Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Berikut ini jenis Pelanggaran HAM Berat beserta contoh kasusnya, berdasarkan buku Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (2015) terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

1. Kasus Genosida atau Pembunuhan Massal

Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.

Genosida tergolong kejahatan besar yang dapat menyebabkan banyak korban jiwa. Kasus genosida di Indonesia biasanya terjadi akibat konflik sengketa, suku, perbedaan ideologi, kepentingan politik, dan lain sebagainya.

Salah satu contoh genosida di Indonesia adalah pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada 12 Desember 1946.

Bentuk kejahatan genosida antara lain:

  1. Membunuh anggota kelompok
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, seluruh atau sebagian
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang secara langsung ditujukan kepada penduduk sipil. Contoh kejahatan terhadap kemanusiaan di antaranya adalah:

  1. Pembunuhan
  2. Pemusnahan
  3. Perbudakan
  4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
  6. Penyiksaan, baik dilakukan oleh individu atau sekelompok orang. Misalnya yang terjadi pada beberapa kasus yang menimpa TKI di luar negeri
  7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, kekerasan seksual berbasis cyber, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
  8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
  9. Penghilangan orang secara paksa, seperti penculikan, penyekapan dan lain-lain; serta
  10. Kejahatan apartheid.

Menurut Konvensi Internasional Mengenai Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid, kejahatan apartheid ini mencakup kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek yang serupa mengenai pemisahan dan diskriminasi rasial.

Bisa juga berupa perbuatan-perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan untuk tujuan membentuk dan mempertahankan dominasi oleh satu kelompok rasial atau kelompok rasial yang lainnya.

Contoh Kejahatan Genosida di Indonesia

Ada banyak kasus genosida di Indonesia, terutama yang terjadi setelah kemerdekaan. Berikut ini contoh kejahatan genosida di Indonesia, dihimpun dari berbagai sumber:

  • Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda. Peristiwa ini terjadi pada 12 Desember 1946 yang dipimpin oleh Kapten Westerling.
  • Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda. Peristiwa ini terjadi pada 5 Desember 1947.
  • Kerusuhan Tanjung Priok pada 12 September 1984 atau pada masa Orde Baru. Kasus ini telah menewaskan 24 orang, 26 orang luka berat, dan 19 orang lainnya luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini adalah dengan menetapkan 14 terdakwa, namun semuanya dinyatakan bebas.
  • Peristiwa Talangsari pada 7 Februari 1989, juga dalam era pemerintahan Presiden Soeharto. Kasus ini telah menewaskan 27 orang dan sekitar 173 orang ditangkap. Namun yang sampai ke pengadilan hanya 23 orang.
  • Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jakarta tanggal 27 Juli 1996 (Peristiwa Kudatuli). Kasus ini menewaskan 5 orang, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Majelis hakim menetapkan 4 terdakwa namun dinyatakan bebas, serta 1 orang terdakwa divonis 2 bulan 10 hari.
  • Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 jelang runtuhnya Orde Baru. Kasus ini menewaskan 4 orang mahasiswa. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis 2 orang terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, 4 orang terdakwa divonis 2-5 bulan penjara, dan 9 orang terdakwa divonis penjara 3-6 tahun.
  • Tragedi Semanggi pada 13 November 1998. Kasus ini menewaskan 6 orang mahasiswa.
  • Tragedi Semanggi II yang terjadi pada 24 September 1999 dan mengakibatkan 1 orang mahasiswa tewas.
  • Penculikan aktivis pada 1997/1998. Kasus ini menyebabkan hilangnya 23 orang (9 orang telah dibebaskan, namun 13 orang lainnya belum ditemukan hingga saat ini).
  • Berbagai bentuk kerusuhan serta konflik antar-suku atau golongan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, seperti konflik di Poso, Mesuji, dan beberapa daerah lainnya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Nika Halida Hashina

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nika Halida Hashina
Penulis: Nika Halida Hashina
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Fadli Nasrudin