tirto.id - Apa arti Kewajiban Asasi Manusia? Apa pula definisi Hak Asasi Manusia atau yang kerap kita sebut HAM? Berikut penjelasan lebih detail terkait pengertian dan ciri-ciri Hak dan Kewajiban Asasi Manusia ini.
HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang didapatkan sejak lahir dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Tanpa hak ini manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Dalam konsepnya, HAM memiliki ciri-ciri khusus seperti hakiki, universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi.
Sedangkan, hak dan kewajiban merupakan dua hal yang harus dipenuhi supaya tidak terjadi kesenjangan sosial dalam pelaksanaan HAM.
Hak Asasi Manusia: Pengertian dan Konsep
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dikutip dari lamanFakultas Hukum Universitas Medan Area (2020), hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya.
Secara sederhana, hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya tanpa terikat status apapun.
Ciri-ciri Hak Asasi Manusia
Dikutip dari bukuPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017:4-5), Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Dari pengertian tersebut pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna sebagai berikut:
1. HAM merupakan hak alamiah yang melekat pada diri manusia dan dibawa sejak lahir. Hak alamiah adalah hak kodrati manusia sebagai insan merdeka serta memiliki akal budi dan perikemanusiaan.
2. HAM tidak dapat direbut oleh siapapun dari pemiliknya. Hal ini berarti bahwa HAM bersifat mutlak. Adapun batasan HAM adalah HAM yang melekat pada orang lain. HAM merupakan wujud eksistensi dari manusia, apabila hak ini dicabut maka manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
3. HAM merupakan insturmen (alat) untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Dengan adanya HAM manusia akan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Adapun ciri-ciri dari Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa. memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya di dalam kitab suci. Dinyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama.
Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dalam segi fisik. Tuhan melihat manusia dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya.
Macam-macam HAM
Mengutip modul PPKn kelas XI (2020) terbitan Kemdikbud, HAM bisa dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
1. Hak asasi pribadi. Contohnya yaitu hak untuk berpendapat, atau hak memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya.
2. Hak asasi politik. Contohnya adalah hak menjadi warga negara, hak memilih dan dipilih, dan hak masuk partai politik.
3. Hak asasi ekonomi. Contohnya yakni hak memilih pekerjaan, hak bertransaksi ekonomi, atau hak mengumpulkan kekayaan.
4. Hak asasi hukum. Misalnya mendapat perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan.
5. Hak sosial dan budaya. Misalnya yaitu hak mengembangkan dan berpartisipasi dalam budaya, hak perlindungan hak cipta, atau hak mendapat pendidikan.
6. Hak dalam tata cara peradilan dan perlindungan. Ini adalah hak untuk memperoleh peradilan dan perlindungan pada penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.
Sementara itu, pada Pasal 9 sampai Pasal 66 di UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ada 10 jenis hak dasar manusia yang mesti dilindungi, yaitu:
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak
Kewajiban Hak Asasi Manusia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.
Secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.
Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Sedangkan, menurut Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki.
Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Apabila hak dan kewajiban tidak seimbang maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Seperti kasus warga negara yang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Namun, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Hal ini disebabkan karena terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Penyelaras: Yulaika Ramadhani