tirto.id - Sebagian besar masyarakat dunia setuju bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hal mendasar dan perlu dijunjung oleh setiap orang. Begitu pula dengan Indonesia yang menempatkan HAM dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya pada Pasal 28 A hingga 28 J.
Disebutkan dalam UUD bahwa HAM meliputi berbagai hal, termasuk hak untuk hidup, berkeluarga, mendapat pendidikan layak, berkomunikasi, dilindungi dan setara di mata hukum, tidak disiksa, tidak didiskriminasi, hingga hak untuk merdeka.
Pengertian tentang HAM sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam UU yang sama ditegaskan pula bahwa HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Sesuai dengan pengertian tersebut, Rizanur dalam "PPKn" menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang paling mendasar, berlaku untuk siapapun, kapanpun, dan dimanapun.
Melanggar HAM sama saja melanggar ketetapan UU, sehingga akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya. Pelanggaran HAM meliputi berbagai macam tindakan, seperti pembunuhan, pencurian, tindakan kekerasan, perbudakan, diskriminasi, bahkan perundungan di lingkungan sekolah.
Faktor-faktor pelanggaran HAM
Tindakan-tindakan pelanggaran HAM menurut Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut terbagi atas dua jenis, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal artinya segala hal penyebab pelanggaran HAM yang berasal dari dalam diri individu yang melanggarnya. Sementara faktor eksternal artinya hal-hal yang memengaruhi pelanggaran HAM yang berasal dari luar diri manusia.
Faktor internal pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM yang disebabkan oleh faktor internal meliputi:
1. Sikap egois dan mementingkan diri sendiri.
Sikap ini membuat seseorang selalu menuntut haknya tanpa melaksanakan kewajibannya. Sikap ini menyebabkan individu melakukan tindakan yang melanggar hak orang lain asalkan keinginannya terpenuhi.
2. Memiliki kesadaran yang rendah terhadap HAM.
Rendahnya kesadaran HAM pada individu dapat menimbulkan perilaku sewenang-wenang. Sikap ini menurut Lubis dan Sodeli berkaitan dengan sikap tidak mau tahu. Hal ini tentu dapat menimbulkan perilaku yang melanggar HAM, dimana pelakunya tidak mau tahu terhadap hak-hak orang lain.
3. Tidak memiliki sikap toleransi
Sikap toleransi perlu dimiliki oleh setiap orang untuk bisa menghargai dan menghormati orang lain. Pada individu yang kurang atau bahkan tidak memiliki sikap toleransi, tentu tidak bisa menghargai orang lain. Sikap ini akan berujung pada perilaku diskriminatif.
Faktor eksternal pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM yang disebabkan oleh faktor eksternal meliputi:
1. Kesenjangan sosial dan ekonomi
Perbedaan tingkat sosial dan ekonomi antar masyarakat dapat memicu pelanggaran HAM. Sebagai contoh, orang yang memiliki jabatan tinggi berlaku sewenang-wenang dengan orang yang tidak memiliki jabatan.
Disisi lain ada pula kasus saat orang tidak berpunya merampok dan membunuh orang yang dianggapnya punya banyak harta. Hal ini disebabkan oleh adanya kesenjangan sosial dan ekonomi.
2. Penyalahgunaan kekuasaan
Penyalahgunaan kekuasaan merujuk pada pejabat di pemerintahan maupun sektor lainnya seperti sekolah atau perusahaan. Orang-orang yang memiliki kekuasaan lebih mudah melakukan tindakan sewenang-wenang yang berujung pada pelanggaran hak orang-orang yang tidak memiliki kekuasaan.
Sebagai contoh, pengusaha yang tidak peduli dengan hak-hak buruh atau suatu negara yang pemerintahannya dipimpin oleh ditaktor.
3. Penyalahgunaan teknologi
Teknologi memang bermanfaat baik untuk manusia, disisi lain juga dapat menimbulkan dampak negatif salah satunya melanggar HAM. Sebagai contoh, penyalahgunaan teknologi di industri misalnya.
Apabila disalahgunakan teknologi industri bisa berdampak buruk pada lingkungan. Lingkungan yang kotor berdampak buruk pada kesehatan banyak orang. Padahal setiap orang berhak untuk hidup di lingkungan yang sehat.
Contoh lainnya penyalahgunaan teknologi komunikasi seperti internet. Saat ini tidak asing lagi mendengar kasus perundungan, penipuan, pencurian, atau diskriminasi yang terjadi di platformonline.
4. Aparat penegak hukum tidak tegas
Ketidaktegasan aparat penegak hukum dapat menyebabkan kejadian pelanggaran HAM tidak ditangani dengan baik. Pelaku pelanggaran HAM tidak dihukum sebagaimana mestinya atau dihukum tanpa meninggalkan efek jera. Hal ini kemudian berkaitan dengan terulangnya kembali kasus pelanggaran HAM serupa di masyarakat.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari