tirto.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY menjadi korban dugaan penganiayaan oleh pemberi kerja dan seorang rekannya di Malaysia.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah YY melaporkan kejadian yang dialaminya melalui aplikasi Ksatria kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada 13 Juni 2026.
"Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia," kata Heni dalam keterangan pers, Minggu (14/6/2026).
Heni menegaskan bahwa Kemlu bersama KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur langsung memberikan pendampingan hukum. Pihak KJRI Johor Baru juga telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna mendesak tindak lanjut segera atas kasus kekerasan ini.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan memohon agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Setelah dilakukan pelaporan dan dilanjutkan penyidikaan oleh aparat penegak hukum setempat, pada 13 Juni 2026 petang, kepolisian Malaysia berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Pada tanggal 13 [Juni] petang, Kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, terdiri dari dua orang perempuan dan dua orang laki laki. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan awal, dan proses penyelidikan masih akan berlangsung," ujarnya.
Penyelidikan pun melebar. Sebagai bentuk pelindungan, KJRI Johor Bahru telah menjemput dua korban lain di Johor Bahru pada 14 Juni 2026. Sementara itu, satu korban tambahan yang berada di Kuala Lumpur dijadwalkan bertolak ke Johor Baru pada 15 Juni 2026 guna memberikan keterangan kepada polisi.
"Rencananya korban yang berada di Kuala Lumpur akan diantarkan ke Johor Bahru pada 15 Juni 2026, untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian setempat," terangnya.
Perwakilan RI memastikan akan mengawal hak-hak seluruh korban hingga tuntas menggunakan jasa retainer lawyer.
Dalam keterangan pers resmi yang diterima, pihak otoritas Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga selesai.
"Kementerian Luar Negeri dan KJRI Johor Bahru beserta KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus dimaksud dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan bantuan kekonsuleran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Heni.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































