tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap bahwa majikan dari pekerja rumah tangga yang nekat melompat dari lantai 4 di kawasan Benhil, diduga mengetahui korban meninggal berinisial D masih berstatus anak di bawah umur.
Adapun dua PRT yang nekat melompat itu yaitu D berusia 15 tahun dan R berusia 30 tahun. Korban berinisial R kini masih menjalani perawatan medis.
“Dari tiga tersangka itu mengetahui bahwa yang bersangkutan itu adalah anak sehingga dipekerjakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).
Budi menjelaskan pihak yang mengetahui status korban sebagai anak juga pihak pencari pekerja hingga penyedia jasa penyaluran tenaga kerja.
“Makanya tiga orang ini terkena pasal pidana untuk terkait tentang Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Budi.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni AV, T alias U, dan WA alias Y. Tersangka AV disebut berperan mempekerjakan korban sejak November 2025 hingga 22 April 2026 sementara T alias U berperan mencarikan korban untuk bekerja atas permintaan AV.
Meski demikian, penyidik mengaku hingga kini belum menemukan adanya kekerasan fisik maupun verbal terhadap korban. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, saksi, dan para tersangka, serta melakukan visum dan autopsi terhadap korban meninggal dunia.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain dokumen korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, DVR CCTV, hasil visum et repertum, dan hasil autopsi.
Penyidik juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan anak untuk pendampingan korban selamat.
“Para tersangka dipersangkakan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 761 juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selama bekerja, korban tidak mengalami kekerasan fisik dan verbal,” kata Budi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































