tirto.id - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang baru saja disetujui DPR RI menjadi undang-undang memperluas cakupan jenis pekerjaan yang masuk dalam kategori pekerja rumah tangga (PRT).
Tak hanya pekerjaan domestik konvensional, sejumlah profesi seperti sopir, pengasuh anak (babysitter), hingga perawat lansia (caregiver) secara eksplisit masuk dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.
Dalam draf beleid tersebut, definisi umum PRT ditegaskan sebagai “orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah”.
Definisi ini menjadi dasar untuk menentukan jenis pekerjaan apa saja yang termasuk dalam kategori tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 10 RUU PPRT merinci lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pekerjaan PRT meliputi berbagai aktivitas domestik, mulai dari memasak, mencuci, hingga tugas perawatan dan layanan personal di dalam rumah tangga.
Secara spesifik, beleid ini memasukkan aktivitas menjaga anak yang selama ini identik dengan profesi babysitter. Selain itu, terdapat pula ketentuan menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas, yang mencakup peran caregiver dalam rumah tangga.
Tak hanya itu, pekerjaan mengemudi masuk dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, yang berarti profesi sopir pribadi turut dikategorikan sebagai PRT sepanjang bekerja dalam relasi rumah tangga. Undang-undang ini juga membuka ruang fleksibilitas jenis pekerjaan melalui klausul tambahan.
“Pekerjaan kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh pemberi kerja dan PRT,” bunyi Pasal 10 dari draft RUU PPRT tersebut, dikutip Rabu (22/4/2026).
Artinya, daftar pekerjaan tersebut tidak bersifat tertutup dan dapat berkembang sesuai kebutuhan rumah tangga masing-masing.
Ketentuan ini menegaskan bahwa RUU PPRT tidak hanya mengatur pekerja domestik tradisional seperti asisten rumah tangga, tetapi juga mengakui berbagai profesi layanan personal yang bekerja di ranah privat rumah tangga.
Dengan demikian, cakupan perlindungan hukum yang diatur dalam RUU ini menjadi lebih luas dan inklusif terhadap ragam pekerjaan berbasis rumah tangga.
Berikut rincian lingkup pekerjaan rumah tangga yang tercantum dalam Pasal 10 RUU PPRT:
a. memasak;
b. mencuci dan menyetrika pakaian;
c. membersihkan rumah;
d. membersihkan halaman dan/atau kebun;
e. menjaga anak;
f. menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas;
g. mengemudi;
h. menjaga rumah;
i. mengurus binatang peliharaan; dan/atau
j. pekerjaan kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































