Menuju konten utama

Dasco: Aturan Teknis Jaminan Sosial PRT akan Dituangkan di PP

Mekanisme lebih rinci dalam UU PPRT tidak akan diatur langsung dalam undang-undang, melainkan menunggu aturan turunan.

Dasco: Aturan Teknis Jaminan Sosial PRT akan Dituangkan di PP
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers terkait harga bahan bakar minyak (BBM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pengaturan teknis jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).

Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menjawab pertanyaan terkait cakupan BPJS dalam UU PPRT. Ia menegaskan, mekanisme lebih rinci tidak akan diatur langsung dalam undang-undang, melainkan menunggu aturan turunan.

“Kan sudah di-PP-nya. Kan ada PP-nya nanti. Nanti PP, diatur di PP,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pernyataan itu sekaligus memberi sinyal bahwa skema perlindungan jaminan sosial bagi PRT, termasuk kemungkinan pembiayaan, masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat regulasi turunan. Saat ditanya apakah ada peluang jaminan sosial tersebut ditanggung negara, Dasco menyebut opsi itu masih terbuka untuk diusulkan.

“Ya kita nanti coba usulkan, itu kan nanti di PP diaturnya. Oke?” terang Dasco.

Selain soal jaminan sosial, Dasco juga menyinggung pengaturan sanksi pidana dalam UU PPRT. Ia menilai ketentuan pidana tidak perlu dimasukkan secara khusus dalam beleid tersebut karena sudah tercakup dalam sistem hukum yang berlaku.

“Mungkin kan di situ kan kita ada hukum pidana. Kan itu kan sudah ada ketentuannya yang masuk di dalam ranah pidana gitu kan itu, sehingga kita enggak atur lagi di situ,” ucapnya.

Di sisi lain, ia juga menanggapi isu lain di luar UU PPRT, seperti pembahasan RUU Pemilu. Dasco menegaskan bahwa revisi undang-undang tersebut tidak perlu dikebut karena tahapan pemilu tetap dapat berjalan dengan regulasi yang ada.

“Loh, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan undang-undang pemilu. Dengan undang-undang pemilu yang lama, tahapan itu bisa jalan,” katanya.

Ia menambahkan, DPR saat ini memilih berhati-hati dalam menyusun revisi UU Pemilu agar tidak kembali menuai gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, DPR RI mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, hari ini, Selasa, (21/4/2026). Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam forum sidang.

Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetuk palu sebagai tanda sahnya beleid tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju!” yang diikuti suara palu sidang dan tepuk tangan.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah