tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dibahas dalam forum Badan Musyawarah (Bamus).
Dasco membantah pimpinan DPR sengaja menunda RUU PPRT. Ia berdalih pembahasan RUU PPRT akan dilakukan pada masa sidang saat ini.
"Mungkin ada misunderstanding kemarin. Bahwa dalam sidang kemarin itu kita bukan sepakat untuk menunda. Tetapi kita sepakat untuk dibahas di masa persidangan yang sekarang," kata Dasco usai rapat paripurna DPR RI pada Selasa (14/3/2023).
Dasco menjanjikan RUU PPRT diselesaikan di Bamus pada siang hari ini. Sebelum diselesaikan di Bamus, Dasco bersama pimpinan lainnya akan membahas RUU PPRT tersebut. Sehingga bisa segera diselesaikan dalam proses pengesahan dengan mekanisme di DPR.
"Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda. Tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang. Sehingga bahwa pada siang hari ini ada Rapim dan Bamus agar bisa selanjutnya diselesaikan dalam mekanisme di DPR," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan RUU PPRT ditunda. Puan mengklaim putusan penundaan bukan atas inisiatif dirinya. Namun atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangannya pada Kamis (9/3/2023).
Puan menjelaskan keputusan Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) karena DPR butuh sejumlah pendalaman terhadap RUU tersebut.
“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujarnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto