tirto.id - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan sejumlah ancaman jika RUU Perlindungan Pekerja Ruimah Tangga ( RUU PPRT) tak kunjung disahkan. Salah satunya yakni pekerja rumah tangga terancam menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga eksploitasi seksual.
"Soal dampak kalau ini tidak disahkan, tentu situasi PRT tetap dalam ancaman. Tetap mengalami kerentanan dari segala bentuk, seperti perdagangan orang, perbudakan modern, eksploitasi seksual, dan lain-lain," kata Anis di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Karena itu, Anis menilai DPR RI sudah seharusnya mengesahkan RUU PPRT. Terlebih, RUU PPRT sudah masuk dalam prolegnas prioritas sejak 2023.
Akan tetapi, pembahasan RUU PPRT seakan jalan di tempat hingga saat ini, bahkan hingga masa kerja anggota DPR RI periode 2024-2029 segera berakhir.
"Sudah dikatakan RUU prioritas prolegnas, DPR itu punya kewajiban memprioritaskan. Apa lagi, ini tinggal satu langkah lagi. Karena kan sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif pada 23 Naret 2023. Artinya, tinggal dibahas saja," urai Anis.
Dalam kesempatan itu, ia berharap DPR RI bisa mengesahkan RUU PPRT pada 17 Agustus 2024 atau saat hari ulang tahun (HUT) RI. Dengan demikian, pengesahan RUU PPRT akan dianggap sebagai kado dari DPR RI untuk para pekerja rumah tangga.
"Kami berharap momentum Agustus 2024, perayaan kemerdekaan kita, ada kado dari negara terhadap PRT kita, dilindungi dalam bentuk UU. [Pengesahan] sebagai bentuk kemerdekaan mereka [pekerja rumah tangga] dari segala ancaman yang selama ini mereka terima," ucap Anis.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto