tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendukung untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pengesahan ini dinilai akan memberikan perlindungan hukum dan mengurangi praktik perdagangan manusia pada pekerja rumah tangga.
“Oleh karena itu, secara prinsip, saya dari fraksi PKS menyetujui terkait dengan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga karena sesungguhnya ini memang sangat sesuai dengan tujuan bernegara bahwa para pekerja rumah tangga ini juga manusia yang perlu dimanusiakan,” ujar Anggota Baleg DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Reni Astuti, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dikutip dari akun Youtube TV Parlemen, Senin (11/11/2024).
Reni menyebut ada dua hal penting yang perlu disoroti dalam RUU PPRT. Pertama, RUU PPRT memberikan pengakuan adanya pekerja rumah tangga dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Akan tetapi, poin-poin yang terkandung dalam RUU PPRT dinilai masih belum diperkuat dengan sejumlah aturan larangan.
“Karena tadi ada hak, ada kewajiban, tapi tampaknya terkait dengan larangan belum diatur di dalam penjelasan yang tadi disampaikan,” ujarnya.
Reni menilai, larangan penting untuk diatur karena ia kerap menemukan aksi perdagangan manusia. Hal itu, kata Reni, terjadi akibat minim aturan larangan yang tegas dalam memproteksi keamanan para pekerja rumah tangga.
“Salah satunya misalkan kita sering melihat bahwa atau mungkin mendengar terkait dengan perdagangan orang. Ini saya kira ada sebuah potensi ketika ini tidak diatur secara jelas ketika penyalur PRT kemudian mengambil sekian rupiah kepada pemberi kerja atas jasa yang dilakukan dan ini saya kira akan berpotensi terhadap perdagangan orang,” jelasnya.
“Oleh karena itu hal-hal yang terkait dengan larangan tampaknya perlu juga dilengkapi di dalam RUU PPRT,” imbuhnya.
Permasalahan kedua yang perlu disorot adalah masih banyak kasus kekerasan kepada pekerja rumah tangga. Oleh karena itu, Reni meyakini pengesahan RUU PPRT ini diharapkan dapat melindungi para pekerja dan tentunya semakin mengurangi tingkat kekerasan.
“Persoalan-persoalan terkait dengan perlakuan yang tidak layak kemudian penyiksaan itu tidak lagi terjadi. Baik itu yang sudah diketahui oleh publik atau mungkin bahkan banyak yang tidak diketahui tapi tidak terungkap,” tutur Reni.
Senada, Anggota Baleg DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hindun Anisah, mengatakan, Fraksi PKB sangat mendukung RUU PPRT untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Ia menilai, Fraksi PKB sudah lama berdiskusi tentang urgensi RUU PPRT.
“Memang yang selama ini permasalahan juga lebih banyak seringkali RUU PPRT kita ini terjelek dalam TPPO, dalam praktek tindak pidana perdagangan orang,” kata Hindun di lokasi sama.
Oleh karena itu, Hindun mengusulkan RUU PPRT untuk diperketat seperti P3MI dalam persyaratan-persyaratannya. Aksi tersebut dinilai dapat meminimalisir adanya praktek perdagangan manusia pada pekerja rumah tangga.
“Salah-salahnya diperketat seperti salah-salah yang kita berikan kepada ketika pendirian P3MI atau perusahaan pengiriman pekerjaan-pekerjaan kita sehingga dengan begitu bisa meminimalisir praktek-praktek perdagangan orang,” kata politikus PKB itu.
Dia melihat sumber utama memang datang dari lembaga penyalur pekerja. Maka dari itu dia kembali menegaskan untuk mempertegas pasal-pasal di dalam RUU PPRT agar lebih kuat aturannya.
Koordinator Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT demi kesejahteraan dan keamanan para pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Jadi pertama, kami menuntut ya Pak, bukan mengajukan lagi. Menuntut supaya RUU PPRT ini masuk prioritas 2025 dan yang kedua adalah masuk ke pembahasan tingkat satu langsung, tidak memulai dari 0 atau awal lagi,” tutur Lita.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher