tirto.id - Sejumlah individu dan organisasi pekerja rumah tangga di Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan berunjuk rasa dengan mendirikan tenda perjuangan di depan Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 11-13 Maret mendatang.
Rencana aksi ini merupakan respons atas keputusan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menunda RUU PPRT ke paripurna untuk disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil oleh Puan kemarin, Kamis (9/3/2023).
“Kami mengajak Puan Maharani untuk berdialog dengan para pekerja rumah tangga jelang rapat paripurna DPR RI, 14 Maret 2023,” kata Lita Anggraeni selaku perwakilan koalisi dalam konferensi pers bersama, Jum’at (10/3/2023) pagi.
Kata Lita, koalisi menyesalkan sikap Puan yang tidak memihak kepada pengesahan UU PPRT. Padahal, rancangan aturan itu sudah 19 tahun diperjuangkan para PRT dan masyarakat sipil. Bahkan, Presiden Joko Widodo pun mendukung pengesahan UU tersebut.
Koalisi menilai dari seluruh fraksi di DPR, hanya PDIP saja yang masih belum jelas dukungannya terhadap RUU PPRT. Lita mengatakan alasan Puan untuk menunda karena berlandaskan rapat pimpinan (rapim) tahun 2021 sudah tidak relevan.
“Sudah 19 tahun terlunta, masih tega menggantung, Bu?” kata Lita.
Koalisi mendesak Puan dan pimpinan DPR RI lainnya untuk segera menyelenggarakan rapim guna mengagendakan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR pada masa sidang 14 Maret mendatang.
“Jangan lagi mengulur, menunda dan berkilah yang berujung pada mengorbankan para PRT mengingat tahapan pemilu sudah segera tiba sehingga ada potensi RUU PPRT diabaikan kembali,” kata Lita.
“Sudah 19 tahun RUU PPRT didiskriminasi dan dimarjinalkan, stop mempolitiki PRT yang perempuan miskin di sisa peringatan Hari Perempuan Internasional. Sepatutnya DPR periode ini meninggalkan legacy bagi rakyat perempuan di momentum saat ini,” tambahnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan