tirto.id - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan ada 12 poin materi penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ia mengatakan bahwa rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT mengalami sejumlah perdebatan yang konstruktif sehingga dapat menghasilkan keputusan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan terkait pekerja rumah tangga.
"Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga disepakati Panja dalam RUU PPRT," kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam, dilansir dari Antara.
Setelah semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, kata Bob, RUU PPRT disepakati secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan urutan yang terstruktur.
Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 409 DIM dengan komposisi, yakni DIM tetap berjumlah 23, DIM redaksional 55, DIM substansi baru 23, dan DIM dihapus ada 100.
Berikut 12 poin penting yang termuat dalam RUU PPRT:
1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

RUU PPRT Kado Hari Kartini dan May Day
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan RUU PPRT akan disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang hari ini, sebagai hadiah peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh atau May Day.
"Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini," kata Dasco, Senin malam.
Menurut dia, RUU PPRT merupakan "pekerjaan rumah" bagi DPR RI untuk mampu segera diselesaikan. Terlebih lagi, kata dia, RUU tersebut sudah diinisiasi sejak 22 tahun lalu tetapi belum kunjung tuntas dan disetujui DPR.
Dia memastikan bahwa pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak partisipasi publik, dengan menyerap aspirasi dari semua elemen yang berkepentingan dalam dunia pekerja rumah tangga.
"DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini. Dan tentunya ada beberapa yang nanti mungkin pemerintah akan tambahkan," kata dia.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa RUU PPRT yang segera disetujui itu menjadi kebahagiaan bagi pemerintah. Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menargetkan agar RUU itu segera bisa diselesaikan guna menjawab keinginan seluruh serikat pekerja.
"Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR," kata Supratman.
Masuk tirto.id





























