tirto.id - DPR RI akan memulai dengar pendapat publik atau public hearing Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Kamis (5/3/2026). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui pembahasan beleid tersebut mengandung sejumlah isu sensitif sehingga perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Ya, jadi memang kalau per tanggal 5 ini kita akan mulai public hearing untuk PPRT dan setelah lebaran nanti masuk termasuk dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kita adakan public hearing karena ini juga membahas beberapa isu sensitif dan juga harus disepakati oleh pihak-pihak, sehingga kita akan adakan secara berkala,” ucap Dasco usai menerima kunjungan perwakilan dua konfederasi buruh besar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurut Dasco, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci agar pembahasan RUU berjalan komprehensif dan menghasilkan regulasi yang dapat diterima semua kalangan. Ia memastikan DPR membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.
Sebelumnya, Dasco menegaskan bahwa dalam pembahasan undang-undang ketenagakerjaan, DPR sepakat untuk melibatkan seluruh stakeholder.
“Oh, kalau itu kan memang fokus utamanya adalah meminta agar dalam pembahasan undang-undang tenaga kerja ini bisa juga ikut membahas dan dilibatkan secara penuh,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan dilanjutkan setelah masa reses DPR berakhir. Adapun DPR tengah reses hingga 9 Maret 2026.
Menurut Dasco, RUU PPRT tengah dalam tahap menerima partisipasi publik. Proses ini masih berlangsung.
"RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk masih dalam tahap menerima partisipasi publik. Dan itu akan terus dilakukan," ujar Dasco kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































