tirto.id - Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat pleno tingkat I yang digelar pada Senin (20/4/2026) malam. Belied itu akan dibawa ke tingkat II untuk diputuskan menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026) besok.
Ketua Panja RUU PPRT, sekaligus Ketua Baleg Bob Hasan, dalam laporannya menyebutkan bahwa pembahasan RUU PPRT telah merampungkan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
Ia memerinci pemerintah sebelumnya mengajukan total 409 DIM, yang terdiri atas 261 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM yang dihapus. Seluruhnya telah dibahas dalam rapat Panja yang berlangsung pada hari yang sama.
Dalam laporan tersebut, Bob juga memaparkan sejumlah substansi penting yang diatur dalam RUU PPRT. Salah satunya terkait jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga.
“Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bob dalam rapat tentang pembahasan tingkat I RUU PPRT di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
RUU ini juga mengatur larangan praktik pemotongan upah oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). “P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya,” ujarnya.
RUU PPRT juga memuat ketentuan lain, seperti mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, serta kewajiban pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja.
Bob menambahkan, hasil pembahasan Panja telah dituangkan dalam rancangan undang-undang yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. “Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal,” ucapnya.
Dengan diterimanya laporan Panja di tingkat Baleg, pembahasan RUU PPRT memasuki tahap berikutnya sesuai mekanisme legislasi di DPR.
Berikut rincian 12 poin RUU PPRT yang akan disahkan sebagai undang-undang saat rapat paripurna (rapur), besok.
Pertama, mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.
Keempat, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring. Kelima, salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keenam, calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT. Ketujuh, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
Kedelapan, perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesembilan, P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT. Kesebelas, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT
Keduabelas, peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































