tirto.id - Direktur Institut Sarinah, Eva Sundari, mengklaim bahwa pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tersendat di meja kerja Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dirinya menjelaskan bahwa RUU PPRT sudah hampir disahkan menjadi produk undang-undang pada masa kerja DPR RI 2019-2024, namun hal itu urung terjadi karena Puan saat itu meminta ada pembahasan lanjutan sehingga harus kembali dibahas dari awal.
"Perkembangan yang terakhir itu menarik sekali. Kita tahu bahwa di antara pimpinan yang keberatan itu adalah Mbak Puan. Sampai kemudian saya ketemu dengan beberapa pimpinan, diminta untuk melambatkan oleh Mbak Puan, disuruh memperpanjang RDPU dan bahkan diminta, sementara kita ini sudah RDPU (rapat dengar pendapat umum) seribuan kali," kata Eva Sundari dalam konferensi pers secara hybrid dalam tema "Menagih Janji Presiden untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT" pada Jumat (13/2/2026).
Sebagai mantan kader PDIP, Eva menyayangkan sikap Puan. Padahal, kata Eva, PDIP sangat mendukung terhadap proses pengesahan RUU PPRT tersebut.
"Artinya, sebetulnya PDIP sebagai organisasi, sebagai partai, itu posisinya sudah jelas ya. Bahwa dalam keputusan tertinggi yaitu Kongres, itu minta percepatan PPRT. Tapi justru Ketua DPR dari PDI Perjuangan yang agak lucu gitu, dengan sikapnya yang tidak suportif begitu, atau justru meminta dilambatkan," kata Eva.
Dirinya menyampaikan bahwa PDIP sebagai organisasi partai politik dalam kongres dan Rakernas telah menegaskan bahwa RUU PPRT harus segera disahkan. Eva menjelaskan bahwa dalam satu pekan produk perundangan tersebut akan segera dibahas di di forum Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah DPR RI.
"Ada kabar yang menggembirakan bagi kami ya. Itu di Kongres PDI Perjuangan, disusul dengan Rakernas PDI Perjuangan, itu ada statement untuk mendorong percepatan PPRT. Dan ini minggu depan akan ada Rapim dan Bamus. Kita tunggu. Apakah juga akan berbicara yang sama," ujarnya.
Eva menerangkan bahwa semua kekhawatiran terhadap RUU PPRT telah selesai dibahas. Salah satunya adalah mengenai pengaturan arbitrase apabila berkonflik dengan PRT. Dirinya menegaskan bahwa segala bentuk penganiayaan, penipuan dan kasus kriminal lain akan kembali menggunakan KUHP. Sehingga tidak ada aturan kriminalisasi dalam RUU PPRT.
"Jadi sejak awal posisi kita, kalau urusan penganiayaan, penipuan, pakai KUHP. Kita nggak akan ada kriminalisasi di undang-undang itu. Di Undang-undang PPRT, jadi sebetulnya ketakutan ataupun kekhawatiran itu hanya alasan, atau karena nggak baca aja," terangnya.
Pada 24 Juli 2025 lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah masuk dalam tahap pembahasan oleh DPR RI. Selain itu, pihaknya juga sudah mulai melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan elemen masyarakat.
“Selanjutnya terkait dengan RUU PPRT saat ini DPR sudah mulai melaksanakan, mulai pembahasan-pembahasan meminta masukan dari seluruh masyarakat, RDPU,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Puan pun berharap agar baik penerima maupun penggunaan UU tersebut nantinya tidak merugikan banyak pihak. Dengan demikian, Puan menyebut DPR tidak terburu-buru dalam melakukan pembahasan internal mengenai RUU PPRT tersebut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































