Menuju konten utama

RUU PPRT Sudah Mandek 22 Tahun, DPR Harus Bergegas Mengesahkan

Salah satu poin yang masih dibahas di RUU PPRT adalah mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.

RUU PPRT Sudah Mandek 22 Tahun, DPR Harus Bergegas Mengesahkan
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor (kedua kanan) menyerahkan berkas pembahasan kepada Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan (kedua kiri) disaksikan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung (kiri) dan Sturman Panjaitan (kanan) usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sejumlah organisasi pekerja, aktivis perempuan, hingga perwakilan pekerja rumah tangga hadir dalam rapat tersebut untuk menyampaikan pandangannya dan mendesak agar regulasi yang telah dibahas selama lebih dari dua dekade itu segera disahkan.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan RDPU tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan RUU PPRT disusun secara komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Rapat Dengar Pendapat Umum hari ini merupakan langkah strategis untuk memastikan RUU tentang PPRT dirumuskan secara komprehensif, adil, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan,” kata Bob Hasan dalam rapat, Kamis (5/3/2026).

RDPU Baleg ini mengundang delapan narasumber, yakni Rieke Diah Pitaloka, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta (Jakarta Feminist), Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, Ibu Bangsa Indonesia Institut Sarinah, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Bob mengatakan bahwa narasumber tersebut dipilih untuk merepresentasikan tiga pilar utama isu yang ingin diselesaikan dalam RUU PPRT.

Pilar pertama adalah representasi demografi dan perlindungan perempuan. Menurut Bob, mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan.

“Berdasarkan data, dari 4,2 juta PRT di Indonesia, mayoritas mutlak yaitu sebesar 84 persen adalah perempuan. Fakta ini menempatkan PRT pada kerentanan berlapis terhadap eksploitasi, kekerasan, dan perendahan martabat,” ujarnya.

Pilar kedua berkaitan dengan transformasi status pekerja rumah tangga yang selama ini kerap dipandang sebagai relasi kekeluargaan, bukan hubungan kerja profesional.

“Selama ini relasi PRT sering kali hanya dipandang sebagai hubungan kekerabatan semata, bukan hubungan kerja profesional. Padahal PRT memiliki hak dan kewajiban layaknya pekerjaan lain,” kata Bob.

Pilar ketiga menyangkut kepastian hukum serta penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Menurut Bob Hasan, kekosongan hukum saat ini merugikan kedua belah pihak.

“Kekosongan hukum saat ini tidak hanya merugikan PRT yang bekerja tanpa kontrak yang jelas tanpa kontrak yang jelas ini bisa menjadi bold atau underline tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi para pemberi kerja untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak,” tuturnya.

Raker membahas tentang guru dan dosen

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat yang membahas tentang guru dan dosen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Dalam rapat tersebut Kemendikdasmen menyarankan agar persoalan mendalam berkenaan dengan tata kelola guru dipusatkan pada pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

RUU PPRT Mandek Selama 22 tahun

Dalam RDPU tersebut, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, menekankan bahwa perlindungan PRT merupakan mandat konstitusi.

Dia merujuk pada Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja. Karena itu, menurutnya perlindungan pekerja tidak sekadar kebijakan sosial.

“Dengan demikian, perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai,” ujarnya.

Rieke juga menyoroti besarnya kontribusi ekonomi PRT, terutama yang bekerja sebagai pekerja migran. Dia pun mengutip data dari Bank Indonesia yang menunjukkan remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 15,7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp253 triliun. Namun, katanya, kontribusi besar itu dinilai tidak sebanding dengan perlindungan hukum yang diberikan negara.

“Namun ironisnya, sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah,” kata Rieke.

Dia juga mengingatkan bahwa RUU PPRT telah dibahas sangat lama tanpa kepastian.

“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah menunggu lebih dari 22 tahun dalam proses legislasi,” ujarnya.

Menurut Rieke, jika terus ditunda maka hal tersebut mencerminkan kegagalan negara melindungi kelompok pekerja yang paling rentan.

“Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” katanya.

Hak Berserikat hingga Mekanisme “Panic Button” dalam RUU PPRT

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai RUU PPRT perlu mengacu pada berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

“Pertama, sesuai dengan niat dan semangat baik dari Baleg, ada banyak hal undang-undang yang Indonesia sudah punya tapi belum masuk di sini,” kata Isnur di Gedung DPR RI, Kamis.

Isnur mencontohkan sejumlah regulasi yang dapat menjadi rujukan dalam pengaturan RUU tersebut, seperti UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) serta UUNomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Menurutnya, berbagai konvensi tersebut penting dijadikan landasan karena menjadi standar perlindungan yang telah diakui oleh Indonesia.

“Penting kenapa? Karena standar-standar yang menjadi standar Indonesia dari sana bersumbernya kita, termasuk beberapa konvensi-konvensi ILO ya. Itu penting kita kutip,” ujar Isnur.

Selain itu, Isnur menekankan pentingnya pengakuan hak berserikat bagi PRT dalam RUU PPRT. Berdasarkan pengalaman YLBHI dalam mendampingi buruh, organisasi pekerja memiliki peran penting dalam membantu pekerja menghadapi persoalan hukum maupun konflik hubungan kerja.

“Saya mendorong dengan sangat untuk diakomodirnya, diakuinya hak berorganisasi dan berserikat karena merekalah yang ada apa-apa mendampingi,” kata Isnur.

Dia menjelaskan jumlah advokat yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin masih sangat terbatas. Karena itu, keberadaan organisasi pekerja menjadi penting sebagai pendamping bagi pekerja rumah tangga.

“Nah, di pengalaman pekerja, serikat pekerja atau organisasi serikat buruh punya akses mendampingi,” ujarnya.

Menurutnya, organisasi seperti JALA PRT dapat berperan sebagai pendamping bagi pekerja rumah tangga ketika menghadapi persoalan.

Isnur menilai pengakuan hak berserikat dalam UU PRT juga dapat mencegah pemberi kerja melarang pekerja rumah tangga untuk bergabung dalam organisasi. Selain hak berserikat, Isnur juga mendorong agar RUU PPRT mengatur mekanisme pendampingan bagi pekerja rumah tangga ketika menghadapi masalah hukum.

“Jadi, saya mendorong juga dimasukkan pendampingan oleh organisasi mereka bergabung. Mereka bisa mewakili tanpa harus jadi advokat,” kata dia.

Isnur menjelaskan pendampingan tidak hanya dapat dilakukan oleh advokat, tetapi juga oleh paralegal yang memiliki pelatihan atau pengakuan tertentu. Menurutnya, pengalaman di sejumlah regulasi lain menunjukkan bahwa keberadaan pendamping sosial maupun psikolog sangat membantu korban dalam menghadapi proses hukum.

Isnur juga menyoroti kerentanan PRT karena bekerja di ruang privat yang tertutup dari pengawasan publik. Menurutnya, kondisi tersebut sering menyulitkan PRT untuk melaporkan kekerasan yang dialami.

“Yang ketiga, pertanyaan gini, ini kan ruang tertutup ya? Ketika ada kejadian misalnya kekerasan atau bahkan kekerasan seksual, seperti apakah mereka bisa mengontak temannya, mengontak orang luar gitu?” kata Isnur.

Karena itu, ia mengusulkan adanya mekanisme darurat bagi pekerja rumah tangga, misalnya melalui sistem tombol darurat atau panic button.

“Kita perlu kembangkan mekanisme kalau di beberapa negara ada semacam ketika Anda diakui sebagai PRT, punya panic button,” ujarnya.

Aksi tuntut pengesahan RUU PPRT

Aktivis Koalisi Sipil Untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

Tombol darurat tersebut dapat terhubung dengan aparat keamanan atau lembaga pemerintah setempat sehingga bantuan bisa segera diberikan. Dalam RDPU tersebut, Isnur juga menyinggung potensi pekerja anak dalam sektor pekerjaan rumah tangga. Menurutnya, dalam sejumlah kasus, anak-anak kerap ikut bekerja ketika tinggal bersama orang tuanya yang menjadi PRT.

“Nah, si anak ini karena tinggal bersama orang tuanya yang PRT sering dipekerjakan juga. Itu kan pengalaman banyak pengaduan begitu,” kata Isnur.

Karena itu, dia meminta RUU PPRT memberikan batasan tegas terkait pekerja anak serta mengacu pada regulasi perlindungan anak yang sudah ada. Isnur juga menyoroti rencana mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase yang diusulkan dalam RUU PPRT.

Menurutnya, mekanisme arbitrase mensyaratkan kesepakatan kedua pihak dalam menentukan arbiter. Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan apabila kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

“Arbitrase itu kan dalam konteks hukum acara mengandaikan kedua belah pihak sepakat arbiternya siapa. Itu mekanismenya, pertanyaannya kalau enggak sepakat arbiternya bagaimana?” ujar Isnur.

Dia juga menyoroti potensi sengketa lanjutan jika terjadi manipulasi dalam proses arbitrase. Selain itu, Isnur menilai persoalan utama dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia terletak pada pelaksanaan atau eksekusi putusan.

“Problem terbesar dalam hukum kita adalah eksekusinya,” kata dia.

Menurutnya, putusan mediasi atau arbitrase akan mudah dijalankan apabila kedua pihak mematuhinya. Namun, persoalan muncul ketika salah satu pihak menolak menjalankan keputusan tersebut.

“Kalau masing-masing pihak terutama majikan enggak mau melaksanakan putusan arbitrase dan mediasi bagaimana?” ujar Isnur.

Dia menilai pengadilan tetap perlu dilibatkan dalam tahap akhir untuk memastikan keputusan dapat dieksekusi secara hukum.

Karena itu, dia meminta pembahasan RUU PPRT mempertimbangkan mekanisme yang memungkinkan kesepakatan hasil mediasi atau arbitrase didaftarkan ke pengadilan agar memiliki kekuatan eksekusi.

“Maka titik manakah kita membuka ruang harus sampai level ke pengadilan? Ini harus dipertimbangkan dalam draf undang-undang ini,” kata Isnur.

Sementara itu. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai pengesahan RUU PPRT penting dalam kerangka pembangunan ekonomi perawatan atau care economy.

“PRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain, namun sering dianggap sebagai peran alamiah sehingga tidak diakui nilai ekonominya,” kata Maria.

Menurutnya, regulasi khusus diperlukan karena pekerja rumah tangga belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

“RUU PPRT ini belum diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hanya menyebutkan hubungan kerja formal antara pengusaha dan pekerja di perusahaan atau badan usaha,” ujarnya.

Karena itu, Maria menilai pekerja rumah tangga perlu diatur melalui UU tersendiri.

Desakan Mempercepat Proses Legislasi RUU PPRT

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mendesak Baleg DPR RI segera melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Dia menilai pembahasan RUU tersebut terlalu lama tertunda, meski sudah berkali-kali dibahas dalam RDPU.

Lita menilai sudah saatnya DPR mengambil langkah konkret setelah serangkaian diskusi yang panjang.

“Pimpinan Baleg, Pak Bob Hasan, Pak Sturman, dan Pak Martin, dan juga anggota Baleg semua yang hadir pada masa reses dan di sela-sela tempo, tulis langsung ya Pak RDPU. Jadi, saya menjawab beberapa pertanyaan yang sekian… ini pertanyaan yang ketiga kali yang sama dari sekian RDPU. Dan penyusunan RUU PPRT ini RDPU terbanyak dari sekian RUU yang lain, Pak. Jadi, saya mohon RDPU-nya sudah satu kali ini aja Pak, habis ini langsung pembahasan di Pleno dan inisiatif. Itu yang ditunggu action-nya,” tegas Lita.

Dia bahkan menyebut proses yang terlalu lama membuat pembahasan RUU PPRT seperti tidak berujung. Lita mengatakan perjuangan mendorong RUU tersebut sudah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

“Bapak juga capek kan kalau RDPU melulu dan enggak selesai-selesai. Apalagi saya 22 tahun. Kalau ibaratnya saya bilang ke Pak Bob, dari bayi lahir sampai kuliah, bahkan sudah sampai bekerja. Bayangkan saja, ini sejarah RUU yang terlama dan terhambat,” ucap Lita.

Rapat Baleg DPR bahas RUU PPRT

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini (ketiga kiri) bersama Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari (kiri) dan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor (kedua kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

Urgensi UU Khusus untuk PRT

Lita menjelaskan bahwa PRT memerlukan UU khusus karena karakteristik pekerjaan mereka berbeda dengan pekerja di sektor lain. Menurutnya, hubungan kerja PRT tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan pekerja formal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

“Pertama, saya menjawab pengaturan RUU PPRT ini mendudukkan PRT dalam pekerja formal atau dalam UU Ketenagakerjaan. Saya menjawabnya dalam draf RUU PPRT ya… Pertama memang karena sifatnya, karakteristik RUU PPRT dan hubungan kerja PRT ini berbeda dengan pekerja lain. Karena PRT ini kan bekerja di rumah-rumah, jenis pekerjaan berbeda, wilayah kerja berbeda, dan hubungan kerjanya berbeda, maka diperlukan UU tersendiri,” katanya.

Lita juga menjelaskan definisi PRT dalam RUU tersebut. Dalam draf RUU, PRT merupakan setiap orang yang bekerja melakukan pekerjaan rumah tangga dengan imbalan upah.

“Kalau imbalannya nanti bukan uang, itu tidak bisa dipakai untuk nilai tukar. Sementara, yang dibutuhkan PRT bekerja mencari nafkah itu nafkahnya uang,” terang Lita.

Dia pun menegaskan bahwa tidak semua orang yang membantu di rumah tangga dapat dikategorikan sebagai PRT, terutama yang memiliki hubungan adat, pendidikan, atau keagamaan.

“Lalu siapa PRT itu? Sering ditanyakan apakah santri, abdi dalem masuk PRT? Saya tegaskan, setiap orang yang membantu ini yang berdasarkan adat, kekerabatan, pendidikan, keagamaan, atau kekeluargaan tidak termasuk PRT. Jadi jangan khawatir dan itu sudah ada dalam penjelasan RUU PPRT ini,” terangnya.

Dalam RUU tersebut juga diatur mekanisme perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja. Perjanjian tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis.

“Perjanjian kerja ada dua, bisa tertulis dan tidak tertulis. Yang melalui perekrutan tidak langsung perjanjian kerja tertulis. Yang tidak langsung bisa tertulis dan tidak tertulis. Jadi, jangan bingung Bapak-bapak/Ibu-ibu anggota DPR,” ucap Lita.

Dia juga menjelaskan sejumlah poin penting yang perlu dimuat dalam perjanjian kerja, di antaranya identitas para pihak, alamat tempat kerja, jangka waktu kerja, hingga mekanisme pembayaran upah. Sementara itu, penyelesaian perselisihan diusulkan melalui mekanisme berjenjang mulai dari musyawarah hingga arbitrase.

“Ini kita tempuh penyelesaian perselisihan itu agak berbeda dengan YLBHI, bahwa pertama musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak terjadi, mediasi. Apabila mediasi tidak terjadi, kita jalankan dengan arbitrase yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas. Arbitrase ini bersifat final keputusannya,” terang Lita.

Menurutnya, arbitrase dipilih karena prosesnya lebih cepat dibandingkan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Mengapa arbitrase? Karena kita juga mempelajari dalam kasusnya buruh ke PHI itu lama, bertele-tele, dan kadang-kadang tidak bisa dieksekusi. Kalau arbitrase, cepat dan tidak memakan waktu bertele-tele, tidak perlu harus ada pengacara yang PRT sulit mencarinya,” katanya.

Hak Pelatihan dan Jaminan Sosial

Lita juga menekankan pentingnya pelatihan vokasi bagi PRT yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta tanpa membebankan biaya kepada pekerja.

“Apa perlu pelatihan khusus dan berkelanjutan? Iya tentu saja, pelatihan vokasi dilakukan oleh pemerintah dan swasta. Dan itu dilakukannya jangan hari kerja, Pak, tapi menyesuaikan harinya libur PRT,” ucap Lita.

Selain itu, dia menyoroti pentingnya pengawasan hingga tingkat RT/RW untuk mencegah praktik penempatan pekerja tanpa kejelasan lokasi kerja.

“Sebaiknya pengawasan dari RT/RW kemudian pemerintah daerah, Dinas Ketenagakerjaan. Jadi, itu bisa melalui pelaporan baik itu dari PRT berasal maupun PRT bertempat bekerja. Karena, sering kali RT/RW-nya keluarga PRT tidak tahu di mana keluarganya bekerja. Itu yang saya bilang penempatan buta,” ungkap Lita.

Lita juga menekankan bahwa PRT berhak mendapatkan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

“PRT itu punya hak dasar perlindungan sosial, jaminan sosial. Bagaimana PRT masuk jaminan kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) karena upahnya kan di bawah UMR. Jaminan ketenagakerjaan sebesar ya kalau minimal Rp16.800 sampai tingkat JHT 38.600, itu kecillah buat pemberi kerja semangkok bakso gitu tiap bulan. Kemudian bantuan sosial, PRT waktu Covid itu luput dari bantuan sosial,” ungkapnya.

Lita juga menegaskan bahwa PRT memiliki hak untuk berorganisasi sebagaimana dijamin konstitusi.

“Termasuk hak berorganisasi. Tapi anggota DPR ini semua takut digugat. Jadi, belum apa-apa itu sudah lihat kayak bayangannya sendiri sebagai pelaku. Padahal, kalau saya percaya kalau orang baik enggak akan takut pada RUU PPRT. Jangan takut PRT berserikat karena itu bagian hak yang dijamin dalam UUD,” katanya.

Di akhir paparannya, Lita kembali mendesak Baleg DPR agar segera menetapkan target pembahasan RUU PPRT. Ia menilai berbagai kajian, riset, hingga uji publik sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Lita juga menyinggung pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pekerja rumah tangga dalam RUU PPRT. Ia menjelaskan bahwa skema yang diusulkan tidak menetapkan jam kerja secara kaku, melainkan menekankan hak istirahat minimal bagi pekerja.

“Tentang waktu istirahat dan waktu kerja. Yang diatur seperti di Filipina, itu tidak mengatur jam kerja, yang diatur jam istirahat 8 jam. Jadi, istirahatnya aja 8 jam, waktu kerjanya bisa fleksibel tetapi ada istirahat,” tuturnya.

Dia menilai pembahasan RUU PPRT seharusnya tidak lagi berlarut-larut mengingat berbagai kajian dan proses konsultasi publik telah dilakukan sejak lama.

“Jadi sama-sama kita mempercepat RUU PPRT ini. Saya minta para fraksi yang memperjuangkan konstituennya tidak lama-lama. Ini sudah RDPU yang terbanyak, kajian terbanyak, sudah riset di 10 kota, sudah studi banding ke negara Afrika Selatan dan Argentina tahun 2012, sudah uji publik di beberapa kota tahun 2012, saya hafal, Pak, semuanya. Jadi, kurang apa lagi kalau tidak ketakutannya sendiri,” tegas Lita.

Ia juga meminta Bob Hasan sebagai pimpinan Baleg mendorong anggota DPR yang dinilai masih menghambat pembahasan RUU tersebut.

“Saya minta kepada Panja Baleg, pimpinan Baleg untuk ngotot bagaimana menjelaskan ini kepada anggota DPR yang tidak paham-paham, tidak mau baca, dan menghalangi RUU PPRT ini. Kapan ini mau diinisiatifkan? Kapan ini mau dibahas? Karena Kementerian Ketenagakerjaan sudah bilang sudah siap bahkan mau membentuk sub-direktorat sendiri untuk PRT. Jadi saya tanya ini kapan? Targetnya kapan Pak? Saya sebagai warga negara ganti tanya,” tutupnya.

Header Diajeng Kala PRT Mudik Lebaran

Header Diajeng Kala PRT Mudik Lebaran. foto/istockphoto

Kesaksian Seorang Pekerja Rumah Tangga

Seorang PRT menyuarakan harapan agar RUU PPRT segera disahkan. Salah satu PRT, Wiwi Kartiwi, mengatakan bahwa para pekerja rumah tangga telah menunggu pengesahan aturan tersebut selama bertahun-tahun untuk mendapatkan perlindungan yang layak.

Menurut Wiwi, pekerjaan PRT yang berada di dalam ruang lingkup rumah tangga membuat mereka sulit mengakses bantuan atau melaporkan perlakuan tidak adil.

“Kami sangat menunggu undang-undang PPRT ini segera disahkan karena sudah begitu lama sekali kami menunggu. PRT itu kerja di ruang lingkup tertutup, jadi kami susah untuk mengadu atau mungkin tidak banyak orang mengetahui ketika kami mengalami kekerasan, diskriminasi, kadang dari cara mereka memperlakukan kami sebagai PRT itu juga begitu membeda-bedakan. Jadi, PRT itu memang seperti tidak dimanusiakan,” ucap Wiwi.

Wiwi menilai kehadiran undang-undang sangat penting agar PRT dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk diskriminasi. Wiwi pun menceritakan sejumlah pengalaman diskriminasi yang kerap dialami PRT dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya saat berada di fasilitas umum di lingkungan tempat tinggal majikan.

“Banyak diskriminasi pada PRT seperti contohnya kayak saya mau antar anak majikan di lobi, menunggu, maksudnya menunggu atau mengantar di lobi, kita enggak boleh duduk untuk di sofa itu. Jadi apa, PRT itu hanya boleh berdiri, berdiri saja,” cerita Wiwi.

Ia juga menuturkan bahwa pekerja rumah tangga kerap diperlakukan berbeda saat menggunakan fasilitas seperti lift di gedung tempat tinggal majikan.

“Seperti masuk lift juga. Lift tidak boleh disamakan. ‘Oh ini kamu PRT ya? Kamu nggak boleh lewat sini, kamu lewatnya ke sini’ gitu,” tambahnya.

Wiwi juga menyoroti kondisi PRT yang bekerja dengan sistem menginap di rumah majikan. Menurutnya, kelompok ini lebih rentan karena memiliki keterbatasan untuk bersosialisasi atau berkomunikasi dengan keluarga.

“Kemudian, juga bagi yang PRT yang bekerja nginap, itu juga lebih rentan ya. Mungkin bagi yang sebagian PRT pulang pergi, mereka bisa ada kesempatan waktu untuk bercerita di luar dengan siapa, dengan teman atau keluarga,” terang Wiwi.

“Tapi bagi PRT yang bekerja menginap, mereka sulit sekali mendapatkan untuk bisa bersosialisasi atau untuk mengadu dengan teman atau keluarga karena sebagian juga seperti yang Mbak Lita bicarakan, kadang keluarga yang menginap itu, PRT yang menginap, keluarganya tidak tahu di mana keberadaan si keluarganya yang sedang bekerja,” tambahnya.

Ia bahkan menyebut keluarga PRT sering tidak mengetahui lokasi kerja PRT yang bekerja menginap. Oleh karena itu, Wiwi berharap negara memberikan perlindungan yang sama bagi PRT sebagaimana pekerja di sektor lainnya.

“Jadi saya sebagai PRT, saya mengharapkan perlindungan bagi kami PRT supaya kami sebagai warga negara Indonesia juga sama-sama mendapatkan perlindungan seperti pekerja-pekerja lainnya.”

Wiwi juga menekankan bahwa pekerja rumah tangga seharusnya dipandang sebagai pekerja profesional, bukan sekadar pembantu rumah tangga.

“Kami bekerja, kami dibayar, sama seperti pekerja-pekerja lainnya tapi kenapa kami tidak dianggap sebagai pekerja? Kami selalu direndahkan karena ‘Oh, kamu PRT ya, kamu pembantu rumah…’ bukan PRT. Jadi mereka kadang bilangnya ‘Kamu pembantu’ gitu,” ucap Wiwi.

Wiwi juga menyinggung istilah lain yang kerap digunakan untuk menyebut pekerja rumah tangga, seperti asisten rumah tangga (ART). Namun, menurutnya istilah PRT lebih tepat karena menegaskan status mereka sebagai pekerja.

“Ada lagi sekarang bilangnya katanya ART itu lebih sopan. Bilangnya karena ART asisten rumah tangga. Tapi bagi saya mungkin bukan ART yang lebih baik. PRT itu lebih baik, karena PRT bukan artinya pembantu rumah tangga, tapi kebanyakan orang mengartikan PRT itu pembantu rumah tangga. PRT itu pekerja rumah tangga karena mereka juga bekerja, harus mempunyai jam kerja. Bahkan mereka jam kerja lebih panjang daripada pekerja-pekerja lainnya ya,” ucapnya.

Baleg Pastikan RUU PPRT Disahkan pada 2026

Ditemui terpisah, Bob memastikan RUU PPRT ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun ini. Dia menyatakan pembahasan aturan tersebut terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak melalui RDPU.

Bob mengatakan proses konsultasi publik terus dilakukan untuk memastikan materi muatan dalam RUU tersebut komprehensif, terutama terkait perlindungan pekerja rumah tangga.

“Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang. Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait dengan bagaimana perlindungan maupun juga penyelesaian, baik itu terhadap perselisihan, baik itu ada limitasi tentang upah dan sebagainya. Nah, ini maka diperlukan adanya terus-menerus RDP atau rapat dengar pendapat dalam memenuhi makna partisipasi publik,” jelas Bob saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (5/3/2026).

Menurut Bob, RDP yang digelar pada masa reses ini dilakukan untuk melengkapi sejumlah pasal yang masih membutuhkan penyempurnaan sebelum memasuki masa sidang berikutnya.

“Tidak lain dan tidak bukan karena memang terkait dengan masa sidang nanti dalam waktu dekat ini tanggal 10 Maret, boleh jadi ini akan kita lengkapi dengan adanya kekurangan-kekurangan beberapa draf pasal yang belum terpenuhi. Dan moga-moga dengan pertemuan kali ini di masa reses ini, ada kita mendapat banyak manfaat sehingga untuk memenuhi kualifikasi daripada materi muatan dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ucap Bob.

Bob menyebut bahwa salah satu poin yang masih dibahas secara mendalam dalam rancangan undang-undang tersebut adalah mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

“Kami kan masih ada satu sangkutan, sangkutan dalam penyelesaian perselisihan. Kami sedang mengundang dari Kementerian Ketenagakerja untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi. Nah, mediasi itu apakah lembaga itu akan diselesaikan di setiap provinsi, tetapi ada instansi dalam hal ini kementerian yang ikut hadir dan bertanggung jawab atas tentunya pelaksanaan kinerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja,” terang Bob.

Dia menilai keberadaan aturan ini penting karena akan menciptakan hubungan hukum yang jelas antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

“Nah, hubungan hukum inilah yang sebenarnya atau sesungguhnya menaikkan martabat daripada pekerja rumah tangga yang selama ini diabaikan ya terhadap imunitasnya sebagai kemanusiaannya dan terutama tadi dalam sisi perempuan, seperti itu,” tukas Bob.

Persoalan Penyaluran PRT

RUU PPRT juga akan mengatur mekanisme penyaluran pekerja rumah tangga melalui perusahaan penempatan yang berada di bawah pengawasan pemerintah.

Bob mengatakan keberadaan lembaga penyalur justru diperlukan untuk memastikan legalitas serta profesionalisme dalam penempatan pekerja rumah tangga.

“Ya itu justru kita mengharapkan adanya yayasan dan adanya legitimasi daripada penyalur rumah tangga. Itu wajib itu harus ada ya. Soal bahwa itu berangkat daripada yayasan, itu terkait dengan legitimasi, ya tentunya profesionalismenya ada berbadan hukum, itulah intinya seperti itu,” ucap Bob.

Menurut Bob, pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi PRT melalui kerangka hukum yang lebih jelas.

“Ya semua ini kan kalau berbicara perlindungan, recovering itu mengandung unsur yang namanya penguatan-penguatan di setiap sisi ya. Baik itu kedudukan hukumnya, baik itu kedudukan secara kemanusiaannya, baru kita berbicara terkait dengan apa yang menjadi tujuannya undang-undang tadi, yaitu perlindungan itu sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Lita Anggraini, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran nantinya tidak lagi menggunakan istilah yayasan, melainkan perusahaan penempatan PRT. Perusahaan penempatan tersebut nantinya berada di bawah kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan.

“Nanti berganti jadi perusahaan penempatan PRT. nanti diatur detailnya,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait RUU PPRT atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - News Plus
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi