Menuju konten utama

ILO Usulkan agar PRT Kerja dengan Kontrak Tertulis

ILO berharap RUU PPRT mengakomodir perbaikan hubungan kerja antara pemberi kerja dengan PRT melalui ikatan kontrak kerja yang lebih jelas.

ILO Usulkan agar PRT Kerja dengan Kontrak Tertulis
Aktivis Koalisi Sipil Untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - International Labour Organization (ILO) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang kini tengah disusun, mengadopsi standar-standar perlindungan kerja sebagaimana diatur dalam Konvensi ILO 189.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah pentingnya kontrak kerja tertulis antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.

“Ada perbaikan hubungan kerja antara pemberi kerja PRT melalui ikatan kontrak kerja yang lebih jelas. Jadi diharapkan ada kontrak kewajiban kontrak tertulis gitu ya,” kata Program Officer ILO, Lusiani Julia, dalam RDPU dengan Baleg RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025).

Lusiani menyampaikan bahwa meskipun Konvensi 189 baru diratifikasi oleh Filipina di kawasan Asia, isi konvensi tersebut juga memungkinkan untuk menjadi acuan dalam merancang perlindungan hukum PRT. Apalagi, saat ini, landasan hukum untuk mengatur soal pekerjanya tengah dibahas.

“Kemudian juga peran-peran tadi dari pemerintah pusat pemerintah daerah dan juga masyarakat atau komunitas dan nampakya itu juga yang menjadi ruh dari RUU ini yaang banyak hal yang diserahkan nanti kepada apa komunitas untuk membantu pengawasan dari PPRT ini,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa standar yang seharusnya ada di dalam pekerja rumah tingga ini salah satunya adalah perlindungan mendasar. Antara lain soal kebebasan berserikat, larangan kerja paksa, larangan diskriminasi, serta perlindungan terhadap anak-anak.

“Dan tentu saja ada kesehatan dan keselamatan kerja yang diberikan kepada PRT,” ucapnya.

Konvensi 189 juga menekankan pentingnya waktu istirahat yang layak, terutama bagi PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja. Lusiani menilai bahwa aturan kepada pekerja rumah tangga tak hanya soal jam kerja, tapi bagaimana mereka dapat rehat dari pekerjaannya.

“Ditekankan di dalam konvensi 189 hanyalah soal justru istirahatnya, minimum 1 kali dalam seminggu harus diberikan istirahat. Mudah-mudahan ini juga bisa dimasukkan kalau draf yang saya baca hanya diberikan secara manusiawi misalnya seperti itu,” ujarnya.

Lusiani juga menyoroti pentingnya pengakuan atas ragam bentuk pekerjaan PRT, termasuk mereka yang bekerja tidak penuh waktu dan memiliki lebih dari satu pemberi kerja. Terkait upah, ILO mendorong adanya ketentuan upah minimum yang sesuai dan layak, meskipun besarannya tidak harus sama dengan sektor formal.

Selain itu, jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian perlu dijadikan perlindungan dasar yang wajib bagi PRT.

“Mereka sebenarnya juga punya penghasilan jadi mulai memperlakukan mereka tidak yang kaum rentan dan miskin gitu, tapi mereka juga punya penghasilan, kalau kita bisa mematok mereka adalah pekerjaan yaitu memadai atau layak maka harusnya mereka juga bisa berkontribusi terhadap jaminan sosialnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aspek pengawasan, penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja, dan agen, juga harus diatur secara jelas. Lusiani berharap usulan ini dapat menjadi panduan dan mengurangi bentuk eksploitasi kepada pekerja rumah tangga.

“Kami berharap mungkin Konversi 189 ini bisa menjadi panduan dalam penyusunan RUU PPRT in yang paling tidak nanti kita bisa mengurangi bentuk-bentuk eksploitasi terhadap PPRT,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait RUU PPRT atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto