Menuju konten utama

Apa Saja Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia?

Lembaga perlindungan HAM di Indonesia ada beberapa, mulai dari Komnas HAM hingga KPAI. Simak ulasan masing-masing lembaga HAM di artikel ini.

Apa Saja Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia?
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (kedua kiri) didampingi para Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kiri), Sandrayati Moniaga (kedua kanan) dan M. Choirul Anam menyampaikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dilakukan dengan beberapa cara, termasuk melalui pembentukan lembaga perlindungan HAM, membuat produk hukum pengatur HAM, dan membentuk pengadilan HAM.

Penegakan HAM secara universal mengacu kepada ketentuan hukum yang tertulis dalam Piagam PBB. Meski demikian, setiap negara memiliki wewenang khusus untuk mengatur hal tersebut.

Perlindungan HAM di Indonesia dikawal dengan berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satu upayanya adalah dengan membentuk lembaga perlindungan HAM di indonesia

Pembentukan lembaga HAM di Indonesia merupakan wujud implementasi Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.”

Lembaga-Lembaga HAM di Indonesia

Untuk mengupayakan perlindungan HAM kepada masyarakatnya, pemerintah Indonesia membentuk beberapa lembaga penegakan HAM. Di antaranya Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pengadilan HAM, Lembaga Bantuan Hukum, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut penjelasan tugas masing-masing lembaga penegak HAM di Indonesia:

1. Komnas HAM

Komnas HAM merupakan lembaga penegak HAM di Indonesia yang bersifat independen. Artinya, Komnas HAM berkedudukan setingkat dengan lembaga-lembaga negara lain.

Komnas HAM Indonesia dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaannya diatur dalam Pasal 75 sampai Pasal 99.

Tugas Komnas HAM

Sesuai dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, sebagai lembaga penegakan HAM, Komnas HAM memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Wewenang Komnas HAM

Sebagai lembaga HAM yang bertugas untuk mengkaji, meneliti, melakukan penyuluhan, melakukan pemantauan, dan melakukan mediasi HAM, Komnas HAM memiliki sejumlah wewenang, yakni:

  1. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.

  2. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.

  3. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.

  4. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.

2. Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan lembaga independen yang bergerak di bidang perlindungan HAM, terkhusus perempuan Indonesia.

Pembentukan Komnas Perempuan dilatar-belakangi oleh kasus kekerasan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998 di Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, Komnas Perempuan dibentuk pada 9 Oktober 1998 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Kini lembaga HAM ini tumbuh menjadi salah satu Lembaga Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang sesuai dengan kriteria-kriteria dikembangkan oleh The Paris Principles.

Sebagai lembaga HAM yang berfokus pada perlindungan perempuan, Komnas Perempuan berlandaskan kepada dua tujuan, yaitu:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.

  2. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.

3. Pengadilan HAM

Pengadilan HAM merupakan pengadilan di lingkungan peradilan umum yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diundangkan.

Dikutip dari situs web resmi DPR Republik Indonesia, Pengadilan HAM diatur melalui UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebagai lembaga peradilan HAM, Pengadilan HAM berwenang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia, baik yang berat maupun ringan.

Selain itu, lembaga peradilan HAM ini juga berwenang memutus perkara pelanggaran HAM berat, yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Indonesia oleh warga negara Indonesia, sesuai pasal 5 dalam UU Pengadilan HAM.

Namun, lembaga peradilan HAM tidak memiliki wewenang untuk memeriksa serta memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang berumur di bawah 18 tahun.

4. LBH Jakarta

Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta (LBH Jakarta) dibentuk ketika dilakukan penyampaian gagasan yang diadakan pada Kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Peradin, yang kemudian diwujudkan dalam Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970.

SK Nomor 001/Kep/10/1970 sekaligus menjadi dasar hukum pembentukan LBH Jakarta, yang berlaku sejak 28 Oktober 1970.

LBH didirikan untuk memberikan bantuan hukum berkaitan dengan kemiskinan di Indonesia. LBH juga berperan sebagai lembaga penegakan HAM, khususnya memperjuangkan hak rakyat miskin yang tidak mampu mengakses perlindungan hukum.

Saat ini, lembaga perlindungan HAM di Indonesia tersebut telah berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan memiliki 15 cabang kantor tersebar di seluruh Indonesia.

5. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Dikutip dari situs web resmi DPR Republik Indonesia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM berat. Lembaga HAM ini juga bertugas melakukan rekonsiliasi atas pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan asas kemandirian, bebas dan tidak memihak, kemaslahatan, keadilan, kejujuran, keterbukaan, perdamaian, dan persatuan bangsa.

Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bertugas:

  • menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa; dan

  • mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.

6. Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau biasa disingkat Polri, juga termasuk sebagai lembaga HAM di Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri bertujuan menjamin ketertiban serta penegakan hukum di Indonesia. Polri juga memiliki tujuan menciptakan ketenteraman masyarakat.

Melalui laman resmi DPR RI, Polri berfungsi sebagai lembaga yang bergerak di bidang penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pembimbingan, untuk menjamin ketertiban dan penegakan hukum di Indonesia.

7. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) termasuk sebagai lembaga penegakan HAM. Lembaga perlindungan HAM di Indonesia ini secara khusus berfokus pada hak-hak anak.

Dasar hukum pembentukan KPAI adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai ketentuan Pasal 76, salah satu lembaga HAM Indonesia, yakni KPAI, bertugas:

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;

  • memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

  • mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;

  • menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;

  • melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;

  • melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan

  • memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.

Baca juga artikel terkait HARI HAM atau tulisan lainnya dari Marhamah Ika Putri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Marhamah Ika Putri
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Penyelaras: Fadli Nasrudin