tirto.id - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap individu sejak lahir. Hak-hak ini bersifat universal, berlaku di mana pun dan kapan pun, serta tidak dapat diganggu gugat. Perlindungan terhadap hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara, hukum, pemerintah, dan setiap warga masyarakat.
Hak asasi manusia tidak hanya dipahami sebagai konsep teoritis, tetapi juga berdampak praktis dalam kehidupan sehari-hari setiap individu. Oleh karena itu, upaya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia menjadi suatu keharusan dalam rangka memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh anggota masyarakat.
Prinsip Dasar Hak Asasi Manusia
Berdasarkan artikel "Human Rights Principle" yang dirilis United Nations Population Fund pada 2005, prinsip hak asasi manusia terdiri atas enam, yakni universal dan tidak dapat dicabut, tidak dapat dipisahkan, saling bergantung dan terkait, kesetaraan dan nondiskriminasi, partisipasi dan inklusi, serta akuntabilitas dan supremasi hukum.
Berikut penjelasan masing-masing prinsip hak asasi manusia:
1. Universal dan tidak bisa dicabut
Semua orang di mana pun di dunia ini berhak mendapatkan hak asasi manusia. Hal itu dikarenakan HAM sudah ada sejak lahir sehingga tidak bisa dicabut.Prinsip HAM universal dan tidak bisa dicabut merujuk pada Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia: "Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-hak."
2. Tidak bisa dipisahkan
Hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan, baik yang berkaitan dengan masalah sipil, budaya, ekonomi, politik, maupun sosial.Semua hak asasi manusia memiliki status yang sama, dan tidak dapat diposisikan dalam urutan hierarki. Pengingkaran terhadap satu hak akan selalu menghalangi penikmatan hak-hak lainnya.
3. Saling ketergantungan dan saling terkait
Yang dimaksud prinsip saling bergantung dan terkait adalah bahwa setiap hak berkontribusi terhadap perwujudan martabat manusia. Hal itu bisa terjadi melalui pemenuhan kebutuhan fisik, psikologis, dan spiritual.Pemenuhan satu hak acapkali bergantung pada pemenuhan hak-hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Sebagai contoh, pemenuhan hak atas kesehatan bergantung pada pemenuhan hak atas perkembangan, pendidikan atau informasi.
4. Kesetaraan dan non-diskriminasi
Semua individu memiliki martabat yang sama, dan oleh karena itu, tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan berbagai faktor seperti ras, warna kulit, etnis, jenis kelamin, usia, bahasa, orientasi seksual, agama, pandangan politik, asal kebangsaan, status sosial atau geografis, disabilitas, kepemilikan, kelahiran, atau status lainnya sesuai dengan norma hak asasi manusia.5. Partisipasi dan inklusi
Semua orang berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka dan memiliki akses terhadap informasi terkait. Pendekatan berbasis hak mensyaratkan partisipasi aktif dari berbagai kelompok, termasuk masyarakat sipil, minoritas, perempuan, anak muda, masyarakat adat, dan kelompok teridentifikasi lainnya.6. Akuntabilitas dan supremasi hukum
Negara dan pihak yang bertanggung jawab harus mematuhi standar hukum hak asasi manusia internasional. Jika terjadi pelanggaran, pemegang hak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi di hadapan pengadilan yang kompeten atau pihak berwenang sesuai dengan aturan hukum.Individu, media, masyarakat sipil, dan komunitas internasional, memegang peran krusial dalam menuntut pertanggungjawaban pemerintah terhadap kewajiban mereka dalam menjaga hak asasi manusia.
Tujuan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan modul tentang hak asasi manusia yang diterbitkan oleh The Canadian Human Rights Foundation (Equitas), HAM penting karena melindungi hak kita untuk hidup dengan harga diri dan martabat. Dirangkum dari modul tersebut, berikut penjelasan tujuan hak asasi manusia.
- Melindungi hak hidup sebagai manusia
- Melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan
- Mengembangkan sikap saling menghargai antarmanusia
- Mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak orang lain tidak dilanggar.
Sifat-Sifat Hak Asasi Manusia
Dikutip dari situs web resmi Dana Kependudukan PBB (United Nations Population Fund), ada empat sifat hak asasi manusia, yakni universal, tidak bisa dicabut, tidak bisa dibagi, serta saling bergantung dan terkait. Berikut penjelasan sifat-sifat hak asasi manusia:
1. Universal
Hak asasi manusia bersifat universal, artinya hak ini berlaku sama untuk semua individu di seluruh dunia, tanpa memandang faktor-faktor seperti kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa, atau status sosial lainnya.2. Tidak bisa dicabut
Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dicabut karena hak-hak masyarakat tidak akan pernah bisa dirampas. Hak tersebut sudah ada dan dimiliki sejak ia lahir di dunia.3. Tak terbagi
Hak asasi manusia tidak dapat dipecah menjadi bagian-bagian yang terpisah. Hak ini melekat pada diri setiap individu secara utuh dan tidak bisa dicabut atau diabaikan.4. Saling bergantung dan saling terkait
Hak asasi manusia memiliki sifat saling bergantung dan saling terkait, artinya hak satu individu tidak hanya berdiri sendiri, tetapi terkait dengan hak yang dimiliki oleh individu lain. Keterkaitan ini menunjukkan bahwa pemajuan hak asasi satu individu dapat berdampak positif pada hak asasi individu lainnya.Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin