tirto.id - Hak Asasi Manusia (HAM) dapat diartikan sebagai hak-hak yang dimiliki oleh seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. HAM merupakan buah dari pemikiran moral manusia yang memiliki posisi penting untuk menjaga harkat serta martabat manusia.
Selaras dengan hal tersebut, pengertian HAM juga mencakup berbagai dimensi kehidupan, termasuk hak personal, hak legal, hak sipil dan politik, hak subsistensi, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pada hakikatnya HAM dianggap universal karena diakui sebagai bagian dari kemanusiaan setiap individu, tanpa memandang perbedaan warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan.
Di sisi lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Lantas, apa saja ciri-ciri hak asasi manusia?
Apa Saja Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri khusus yang mencerminkan nilai-nilai universal dan fundamental yang melekat pada setiap individu. Berikut ini 4 ciri-ciri khusus hak asasi manusia.
1. Hakiki
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat hakiki dan melekat pada semua umat manusia sejak lahir. Ciri-ciri HAM hakiki berarti hak ini merupakan bagian integral dari hakikat keberadaan setiap individu sejak awal kelahirannya.2. Universal
Hak asasi manusia memiliki sifat universal, yang berarti berlaku untuk semua orang tanpa memandang perbedaan status, suku bangsa, gender, atau karakteristik lainnya. Ciri-ciri HAM universal menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dan tidak bisa dibatasi oleh faktor-faktor tertentu.3. Tidak dapat dicabut atau permanen
Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. Dengan demikian, ciri-ciri HAM permanen mencerminkan sifat inherent dari hak ini, di mana hak asasi manusia melekat pada individu dan tidak dapat dihilangkan oleh kekuatan atau pihak mana pun.4. Tidak dapat dibagi
Semua orang memiliki hak untuk mendapatkan seluruh jenis hak, baik itu hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial, dan budaya. Ciri hak asasi manusia tidak dapat dibagi-bagi, menekankan prinsip bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dalam segala aspek kehidupan.Tujuan dan Makna HAM
Secara keseluruhan, tujuan HAM adalah untuk melindungi bahwa hak-hak dasar setiap orang, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan. Terkait dengan hal tersebut, berikut ini sejumlah makna dan tujuan HAM.
1. Mempertahankan hak dasar manusia
Tujuan HAM adalah untuk melindungi hak dasar manusia, memastikan bahwa setiap individu dapat mengembangkan dan menggunakan sepenuhnya kualitas manusianya, termasuk kecerdasan, bakat, dan hati nurani, serta memuaskan kebutuhan spiritual dan lainnya.2. Melindungi dari kekerasan dan kesewenang-wenangan
HAM memiliki makna penting dalam melindungi hak manusia dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. Hal ini menciptakan sikap saling menghargai antara manusia dan mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga agar hak-hak orang lain tidak dilanggar.3. Mencapai kesetaraan dan keadilan
Kesetaraan dan keadilan merupakan aspek krusial yang terkait dengan HAM. HAM bertujuan untuk mencapai kondisi di mana setiap individu memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi.4. Partisipasi dalam masyarakat
HAM memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi dalam masyarakat tanpa hambatan. Hal ini mencakup hak untuk menerima pendidikan, bekerja, menjalankan ajaran agama, berbicara dalam bahasa sendiri, dan hidup dengan damai.Apa Saja Contoh Hak Asasi Manusia?
HAM harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap individu. Berikut adalah beberapa contoh hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan, keamanan, dan kesempatan yang setara untuk semua individu.
1. Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi
Hak ini memungkinkan setiap individu untuk menyatakan pendapatnya tanpa takut akan represi atau pembatasan. Hak ini mencakup hak untuk berbicara, menulis, atau menyampaikan ide dan pandangan, baik secara publik maupun pribadi.Contoh kebebasan berpendapat yakni terkait dengan seorang wartawan yang menulis artikel kritis terhadap kebijakan pemerintah tanpa takut akan penangkapan atau penyensoran, mengekspresikan pandangan politiknya melalui media massa.
2. Hak hidup dan keamanan pribadi
Hak hidup dan keamanan pribadi menjamin bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak menghadapi ancaman atau tindakan kekerasan terhadap dirinya.Contohnya, seorang warga negara dilindungi dari tindak kekerasan atau ancaman yang dapat membahayakan hidupnya, baik dari pihak swasta maupun dari pihak pemerintah.
3. Hak pendidikan
Hak pendidikan menjamin akses setiap individu untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi. Pendidikan harus tersedia, dapat diakses, dan berkualitas, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, atau latar belakang sosial ekonomi.Contohnya, seorang anak perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan anak laki-laki untuk mengenyam pendidikan formal di sekolah dan tidak dihalangi oleh norma sosial atau aturan yang diskriminatif.
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Rizanur dalam Modul Pembelajaran SMA PPKn (2020) menjelaskan bahwa landasan hukum hak asasi manusia di Indonesia termuat dalam beberapa peraturan dan dokumen seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dan sebagainya. Secara lebih lengkap, berikut ini uraiannya.
1. Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, terutama tercermin dalam Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Dalam UUD 1945 dalam Pasal 27-34 dan BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, memberikan landasan konstitusional untuk melindungi HAM.3. TAP MPR Republik Indonesia
TAP MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dan TAP MPR Nomor XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia memberikan arahan dan pengakuan terhadap HAM.4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998
Undang-undang ini merupakan pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
Regulasi ini menyajikan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia, mencakup hak asasi pribadi, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan peradilan.6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Mengatur tentang Pengadilan HAM, memberikan kerangka kerja hukum untuk penanganan pelanggaran HAM di tingkat pengadilan.7. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 dan Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM), serta Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, memberikan petunjuk dan rencana aksi nasional terkait HAM.8. Instruksi Presiden Republik Indonesia
Instruksi Presiden Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non-Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program, atau pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.9. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Merupakan deklarasi internasional yang memuat prinsip-prinsip HAM dasar yang harus diakui dan dihormati oleh semua negara.10. Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993
Dokumen internasional yang menjadi landasan untuk mempromosikan dan melindungi HAM, dengan memfokuskan pada isu-isu seperti hak-hak perempuan dan anak-anak.Berkaitan dengan sejumlah landasan hukum HAM di Indonesia menunjukkan bahwa kesadaran HAM bersifat historis dan dinamis atau berkembang seiring dengan evolusi masyarakat, bangsa, dan negara.
Selain itu, banyaknya regulasi yang mengatur HAM menunjukkan pentingnya implementasi dan praktik HAM oleh seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dhita Koesno