Menuju konten utama

Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel

Pigai tak ingin gegabah dalam menindak perusahaan swasta dan pemerintah yang tak memenuhi kewajiban untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Menteri HAM Natalius Pigai (kiri) berjalan bersama Wamen HAM Mugiyanto (kedua kiri) usai bertemu dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/1/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, tak ingin gegabah dalam menindak perusahaan swasta dan pemerintah yang tak memenuhi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas atau difabel. Kewajiban itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pigai mengatakan Kementerian HAM akan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melaporkan apakah telah mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan beleid tersebut pada 2025 ini.

"Perusahaan melaporkan itu kepada Kementerian HAM, 'oh kami mempekerjakan ada satu orang, karena karyawan kami 100 orang' setelah itu tidak apa-apa, untuk tahun ini kami percaya saja, kami akan cek bener enggak," kata Pigai, usai audiensi bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Pigai mengatakan lembaganya baru akan mulai mengecek laporan dari perusahaan pada 2026. "Ternyata kami cek di perusahaan itu tidak ada satu pun disabilitas yang dipekerjakan, maka nilainya akan berkurang di tahun-tahun yang akan datang. Itu 2026 ke atas, ya. Saya tidak mau gegabah," tukas Pigai.

Dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas, telah ditentukan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.

Sementara bagi pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Selain kewajiban kuota, perusahaan juga harus memenuhi hak-hak penyandang disabilitas yang bekerja.

Baca juga artikel terkait NATALIUS PIGAI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama