Menuju konten utama

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut para Ahli

Hak asasi manusia merupakan sesuatu yang penting, bersifat kodrati, dan melekat. Simak pengertian hak asasi manusia menurut para ahli di bawah ini.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut para Ahli
Ilustrasi hak asasi manusia: hak untuk bekerja. Petugas medis mengumpulkan peralatan seusai melakukan tindakan terhadap seorang pasien di ruang isolasi instalasi paru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai di Dumai, Riau, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama.

tirto.id - Hak Asasi Manusia (HAM) didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak bersifat melekat, kodrati, dan universal.

Namun, pengertian hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia menurut para ahli cenderung berbeda-beda. Meski berbeda secara naratif, esensi definisi HAM tetap sama, yakni hak yang melekat pada manusia, tidak dapat dihilangkan, dan bersifat universal.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian hak dan kewajiban asasi manusia menurut para ahli, simak uraian berikut.

Apa Itu Hak Asasi Manusia Menurut para Ahli?

Meski secara esensi sama, pengertian hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia menurut para ahli dapat berbeda-beda, terutama dalam redaksinya. Di bawah ini akan disajikan lebih dari 10 pengertian hak asasi manusia menurut para ahli.

1. Soetandyo Wignjosoebroto

Soetandyo Wignjosoebroto, dikutip dari buku Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional (2018) yang ditulis Eko Riyadi, menjelaskan bahwa HAM adalah hak fundamental dan melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia, serta berlaku secara universal.

HAM dianggap universal karena diakui sebagai bagian dari kemanusiaan setiap individu, tanpa memandang perbedaan warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan. Hak ini bersifat inheren dan melekat, dimiliki oleh setiap manusia secara alamiah, bukan sebagai pemberian dari kekuasaan manapun, serta, tidak dapat dirampas.

2. Muladi

Dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional (2018), Muladi menyatakan, HAM adalah hak yang melekat secara alamiah pada manusia sejak lahir. Tanpa hak tersebut, manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia utuh. Kehadiran HAM sangat penting karena menjadi landasan bagi manusia untuk mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya.

3. Miriam Budiardjo

Miriam Budiardjo, dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (1977), membatasi pemahaman mengenai hak asasi manusia, bahwa HAM adalah hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir atau hadir dalam masyarakat. Hak-hak ini diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau kehadiran individu di dalam masyarakat.

4. Oemar Seno Adji

Oemar Seno Adji, dalam buku Peradilan Bebas Negara Hukum (1985), menjelaskan pengertian hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan dianggap sebagai suatu area yang suci.

5. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Prof. Koentjoro Poerbopranoto dalam buku Sistem Pemerintahan Demokrasi (1987) menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang bersifat mendasar. Hak ini dimiliki oleh setiap manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan, sehingga hak asasi manusia dianggap suci.

6. Leah Levin

Pengertian hak asasi manusia menurut Leah Levin dituliskan oleh Firdaus Arifin dalam buku Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan dan Pengaturan (2019). Menurut Leah Levin, HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia. Tanpa itu, manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

7. Thomas Hobbes

Menurut Thomas Hobbes, HAM merupakan solusi untuk mengatasi keadaan "homo homini lupus, bellum omnium contra omnes," yang menggambarkan manusia sebagai serigala bagi manusia lain. Keadaan ini mendorong pembentukan perjanjian masyarakat: rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. Pengertian hak asasi manusia menurut Thomas Hobbes dituliskan dalam buku Hukum dan Hak Asasi Manusia (2020) yang ditulis oleh Serlika Aprita dan Yonani Hasyim.

8. John Locke

John Locke juga pernah menjelaskan pengertian hak asasi manusia. Salah satunya dituliskan dalam buku Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional (1994) yang disusun H.A. Mansyur Effendi.

Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga bersifat suci.

9. Austin-Ranney

Masih dikutip dari buku Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional (1994), Austin-Ranney mendefinisikan HAM sebagai ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

10. Menurut A.J.M. Milne

A.J.M. Milne, dikutip dari buku Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional (1994), mengartikan HAM sebagai hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

11. Jack Donnely

Jack Donnely, dalam buku Universal Human Rights in Theory and Practice (2003), menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia. Hak-hak ini bukan berasal dari pemberian masyarakat atau didasarkan pada hukum positif, melainkan semata-mata karena martabatnya sebagai manusia. Hak ini dianggap sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

12. Franz Magnis-Suseno

Franz Magnis-Suseno menjelaskan pengertian hak asasi manusia dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia (2008). Menurutnya, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia, bukan karena diberikan oleh masyarakat atau didasarkan pada hukum positif. Hak-hak ini bersumber dari martabatnya sebagai manusia, sehingga manusia memiliki hak tersebut karena ia manusia.

Pengertian HAM Menurut Hukum Nasional dan Internasional

Secara normatif, pengertian HAM di Indonesia dijelaskan dalam perundang-undangan. Salah satunya dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Hak asasi manusia merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pengertian HAM dijabarkan juga dalam hukum internasional, tepatnya Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights (DUHAM). Berdasarkan regulasi tersebut dinyatakan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat serta hak yang sama.

Eko Riyadi, dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional (2018), menyatakan bahwa meskipun tidak memberikan definisi harfiah tentang HAM, DUHAM menggambarkan hak asasi manusia sebagai sesuatu yang melekat pada martabat manusia.

Definisi HAM secara tersirat juga diatur dalam preamble International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Menurut ICCPR, hak asasi manusia berasal dari martabat yang inheren atau melekat pada diri manusia.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari hak-hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, hingga hak-hak khusus yang diakui dalam konstitusi dan perundang-undangan. Dikutip dari bahan ajar “Hak Azasi Manusia” oleh Dwi Sulisworo, dkk. berikut ini macam-macam HAM.

1. Hak sipil dan hak politik

  • Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi.
  • Hak bergerak.
  • Hak atas satu kebangsaan.
  • Hak untuk berhimpun dan berserikat.
  • Hak untuk memiliki hak milik, dan lain sebagainya.

2. Hak ekonomi dan hak sosial-budaya

  • Hak untuk bekerja.
  • Hak atas jaminan sosial.
  • Hak atas pendidikan.
  • Hak atas istirahat dan waktu senggang.
  • Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, dan sebagainya.

3. Hak asasi manusia dalam UUD 1945 (Amandemen I-IV)

  • Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.
  • Hak kedudukan yang sama di dalam hukum.
  • Hak kebebasan berkumpul.
  • Hak kebebasan beragama.
  • Hak penghidupan yang layak.
  • Hak kebebasan berserikat.
  • Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan.

4. HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999

  • Hak untuk hidup.
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  • Hak mengembangkan diri.
  • Hak memperoleh keadilan.
  • Hak atas kebebasan pribadi.
  • Hak atas rasa aman.
  • Hak atas kesejahteraan.
  • Hak turut serta dalam pemerintahan.
  • Hak wanita.
  • Hak anak.

Baca juga artikel terkait HARI HAM atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin