Menuju konten utama

Keterkaitan antara Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Hak dan kewajiban asasi manusia saling terkait. Lantas, apakah kaitan pelanggaran HAM dengan pengabaian kewajiban asasi manusia?

Keterkaitan antara Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Ilustrasi keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia: kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan hak warga memperoleh fasilitas jalan yang baik. Sejumlah warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling, Banda Aceh, Aceh, Kamis (5/1/2023). Pemerintah Aceh kembali melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor terkait pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progesif hingga 28 Februari 2023. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/YU

tirto.id - Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kali diperkenalkan oleh Roosevelt pada 1948 melalui Universal Declaration of Human Rights sebagai pengganti istilah “the Rights of Man”. Secara sederhana, HAM merupakan hak yang secara alamiah melekat pada semua manusia.

Berdasarkan penjelasan PBB, HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia. Tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia.

HAM meliputi hak-hak asasi pribadi, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan peradilan. HAM juga mencakup hak untuk hidup, hak memperoleh keamanan, tidak diganggu, kebebasan dari perbudakan, penyiksaan, serta memperoleh perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan.

Lantas, mengapa antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dalam perwujudannya harus dihormati? Untuk memahaminya, simak keterkaitan hak dan kewajiban asasi manusia serta contoh hubungan antara hak dan kewajiban di bawah ini.

Keterkaitan antara Hak Asasi Manusia dengan Kewajiban Asasi

HAM dapat disebut sebagai hak dasar yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia sejak lahir, yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Hak asasi tersebut berperan dalam menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan, dan kehidupan masyarakat.

Pelanggaran terhadap hak asasi seseorang dianggap sebagai tindakan melanggar hak asasi manusia, sebagaimana dijelaskan dalam rumusan Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Negara, hukum, pemerintah, dan setiap individu, bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, demi kehormatan dan perlindungan harkat serta martabat manusia.

Berdasarkan Modul Pembelajaran SMA PPKn (2020) terbitan Kemdikbud, hak asasi manusia membawa konsekuensi berupa kewajiban asasi. Kewajiban asasi adalah kewajiban dasar setiap manusia yang harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Kewajiban asasi yang tidak dilaksanakan akan menghambat pelaksanaan dan penegakan HAM.

Johan Yasin dalam artikel “Hak Azasi Manusia dan Hak serta Kewajiban Warga Negara dalam Hukum Positif Indonesia” (2009) menjelaskan, keterkaitan hak dan kewajiban asasi manusia merupakan suatu kausalitas yang niscaya.

Hak diperoleh karena pemenuhan kewajiban. Begitu pun sebaliknya. Bila terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban, akan timbul ketidaksetaraan dalam masyarakat yang berpotensi menciptakan kesenjangan sosial.

HAM pada akhirnya membentuk dasar hukum yang melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan. Kewajiban asasi mengacu pada kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh individu, organisasi, dan pemerintah, untuk melindungi dan menghormati hak asasi setiap orang.

Berkaitan dengan hal tersebut, negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak warganya. Kewajiban ini mencakup pembentukan undang-undang, penegakan hukum, dan penyediaan layanan publik untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia.

Apakah Hubungan antara Hak dan Kewajiban?

Setelah memahami keterkaitan hak dan kewajiban asasi manusia, kita dapat menjawab pertanyaan apakah hubungan antara hak dan kewajiban? Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang tak terpisah, yakni saling terkait sekaligus saling melengkapi. Hal itu bertujuan menciptakan keselarasan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Hubungan antara hak dan kewajiban melibatkan beberapa aspek penting yang dapat dipahami sebagai berikut.

1. Kewajiban sebagai dasar untuk memperoleh hak

Hak muncul sebagai konsekuensi dari pemenuhan kewajiban. Sebaliknya, kewajiban juga dapat timbul sebagai respons terhadap hak yang dimiliki seseorang.

2. Keseimbangan hak dan kewajiban

Terdapat hubungan sebab-akibat antara hak dan kewajiban. Hak diperoleh setelah memenuhi kewajiban. Sebaliknya, kewajiban asasi manusia muncul dari hak yang dimiliki individu.

3. Ketergantungan saling menyokong

Hak dan kewajiban saling bergantung satu sama lain untuk menciptakan keseimbangan dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal tersebut berarti pemenuhan kewajiban mendukung eksistensi hak, dan sebaliknya.

Contoh Hubungan antara Hak dan Kewajiban

Untuk memberikan gambaran lebih konkret tentang hubungan antara hak dan kewajiban, berikut beberapa contoh situasi yang menggambarkan keterkaitan kedua konsep tersebut.

1. Kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat

Contoh hubungan antara hak dan kewajiban dalam kebebasan berbicara adalah ketika seorang individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas. Di sisi lain, terdapat kewajiban yang mengikatnya, yakni menggunakan hak tersebut secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan informasi palsu.

2. Kebebasan beragama

Contoh hubungan antara hak dan kewajiban dalam kebebasan beragama terlihat ketika seseorang memiliki hak untuk memilih dan menjalankan keyakinan agamanya. Di sisi lain, ada kewajiban untuk menghormati hak orang lain dalam menjalankan kebebasan beragamanya tanpa diskriminasi atau intoleransi.

3. Hak atas kesehatan

Contoh hubungan antara hak dan kewajiban dalam hal ini terkait dengan warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan akses layanan kesehatan berkualitas. Pemerintah atau sistem kesehatan memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau dan dapat diakses oleh semua warganya.

4. Hak pekerjaan dan upah yang adil

Pekerja memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi yang adil dan menerima upah yang sesuai. Pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan lingkungan kerja yang aman, memberikan upah yang layak, dan menghormati hak-hak pekerja.

Baca juga artikel terkait HARI HAM atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin