Menuju konten utama

Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Tenaga Kerja

Apa saja kebijakan pemerintah dalam hal perlindungan tenaga kerja? Penjelasan lengkapnya ada di artikel di bawah ini.

Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Tenaga Kerja
Sejumlah peserta mengikuti pelatihan menjahit di Balai Latihan Kerja dan Indrustri (BLKI), Desa Blang Adoe, Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - Kebijakan pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja diatur dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan. Kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia yang ditetapkan pemerintah berfungsi dalam mengatur hubungan antara pengusaha dan tenaga kerja.

Kebijakan ketenagakerjaan adalah serangkaian peraturan yang diterbitkan pemerintah untuk menegaskan hak dan kewajiban tenaga kerja. Tujuan kebijakan ketenagakerjaan adalah untuk memberi perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Adapun tenaga kerja yang dilindungi oleh negara adalah semua pekerja yang bekerja di Indonesia. Artinya kebijakan tersebut berlaku untuk warga negara Indonesia maupun tenaga kerja asing (TKA) dan imigran yang bekerja di Indonesia.

Contoh kebijakan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia misalnya kebijakan pemberian upah, kebijakan perjanjian kerja, dan sebagainya.

Ada juga peraturan perundangan yang mengatur perlidnungan tenaga kerja seperti perlindungan terhadap pekerja disabilitas hingga perlindungan terhadap TKA.

Mengapa Tenaga Kerja Perlu Adanya Perlindungan Pemerintah?

Ada alasan mengapa tenaga kerja perlu adanya perlindungan kerja. Fandi Ahmad, dkk. dalam USU Law Journal menyebut bahwa perlindungan tenaga kerja perlu untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh.

Tidak hanya itu, perlindungan tenaga kerja juga berfungsi dalam menjamin kesempatan kerja serta perlakuan tanpa diskriminasi.

Perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja juga merupakan bentuk penerapan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Kebijakan ketenagakerjaan adalah instrumen penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan adil di Indonesia.

Melalui perlindungan kerja yang ditetapkan pemerintah, negara berupaya menjamin terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat.

Lingkungan pekerjaan dalam negeri yang sehat tentunya mendorong pertumbuhan ekonomi negara yang baik serta berkelanjutan. Oleh karena itu, perlindungan ketenagakerjaan diharapkan mampu mendukung kemajuan yang lebih

Apa Saja Kebijakan Pemerintah dalam Memberikan Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia?

Kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu, kebijakan terkait tenaga kerja imigran juga tertuang dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2023.

Berikut beberapa contoh kebijakan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia:

1. Kebijakan antidiskriminasi tempat kerja

Kebijakan antidiskriminasi di tempat kerja diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasal tersebut menyebut bahwa setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.

2. Kebijakan pemberian pelatihan kerja

Kebijakan pemberian pelatihan kerja diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan pasal tersebut pemberi kerja perlu memberikan pelatihan kerja kepada para pekerja.

Pelatihan bisa diberikan dari perusahaan maupun luar perusahaan menyesuaikan standar kompetensi yang ada.

3. Kebijakan meningkatkan kompetensi pekerja

Kebijakan meningkatkan kompetensi pekerja diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan pasal tersebut setiap pekerja berhak mengembangkan kompetensinya melalui pelatihan kerja.

4. Kebijakan perlindungan pekerja magang

Kebijakan perlindungan pekerja magang diatur dalam Pasal 21 sampai Pasal 29 UU Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan pasal tersebut pekerja magang berhak memperoleh perlindungan dan kesejahteraan selama menjalankan proses magang.

5. Kebijakan penempatan tenaga kerja

Kebijakan penempatan tenaga kerja diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasal tersebut mengatur bahwa penempatan kerja tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri.

Penempatan kerja yang ditetapkan oleh pemberi kerja harus terbuka, bebas, obyektif, adil, setara, dan tanpa diskriminasi.

6. Kebijakan rekrutmen kerja

Kebijakan terkait rekrutmen kerja diatur dalam Pasal 35 dan 36 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasal tersebut mengatur soal unsur-unsur rekrutmen hingga kebijakan pemberian perlindungan pekerja sejak mereka direkrut.

7. Kebijakan perluasan kesempatan kerja

Kebijakan mengenai perluasan kesempatan kerja diatur dalam Pasal 39 hingga 41 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasa tersebut mengatur bahwa pemerintah wajib mengupayakan perluasan kesempatan kerja di berbagai sektor.

8. Kebijakan izin tenaga kerja asing (TKA)

Contoh kebijakan ketenagakerjaan lainnya adalah kebijakan izin tenaga kerja asing (TKA). Kebijakan ini tertuang dalam pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin kerja.

9. Kebijakan rencana penggunaan TKA

Kebijakan rencana penggunaan TKA diatur dalam pasal 43 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasal tersebut mengatur terkait alasan penggunaan TKA, jabatan atau kedudukan TKA, dan jangka waktu penggunaan TKA .

Selain itu, pasal ini juga mengatur penunjukkan pendamping TKA dari warga negara Indonesia (WNI).

10. Kebijakan pemberian kompensasi TKA

Kebijakan pemberian kompensasi TKA diatur dalam 47 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan kompensasi kepada TKA yang dipekerjakan.

11. Kebijakan pembuatan perjanjian kerja

Kebijakan pembuatan perjanjian kerja diatur dalam pasal 51 hingga 63 UU Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan pasal tersebut, perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis dan lisan yang merinci kesepakatan kerja dan jangka waktu kontrak.

12. Kebijakan percobaan kerja untuk pekerja kontrak

Kebijakan percobaan kerja untuk pekerja kontrak diatur dalam Pasal 58 dan 60 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasal tersebut mengatur bahwa pekerja kontrak dalam jangka waktu tertentu tidak boleh dilibatkan dalam masa percobaan kerja.

Namun, pekerja kontrak untuk waktu tidak tentu boleh menjalankan masa percobaan paling lama tiga bulan.

13. Kebijakan pembayaran upah perjanjian kerja

Kebijakan pembayaran upah pekerja dengan perjanjian kerja diatur dalam pasal 60 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang memberi upah di bawah upah minimum kepada pegawai perjanjian kerja.

14. Kebijakan ganti rugi pembatalan kontrak kerja

Kebijakan ganti rugi pembatalan kontrak kerja diatur dalam pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan pasal tersebut, pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang lain.

Pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya kontrak kerja.

15. Kebijakan perlindungan pekerja disabilitas

Kebijakan perlindungan kepada pekerja disabilitas diatur dalam Pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan pasal tersebut diatur bahwa pekerja disabilitas wajib mendapat perlindungan sesuai derajat kecacatannya.

Tujuan kebijakan ketenagakerjaan ini melindungi pekerja disabilitas dari diskriminasi dan menjamin keselamatannya di tempat kerja.

16. Kebijakan larangan pekerja anak

Kebijakan larangan pekerja anak diatur dalam pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasal tersebut menyebut bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam segala jenis pekerjaan terkait perbudakan, pelacuran dan pornografi, perjudian, perdagangan narkoba, dan segala jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

17. Kebijakan syarat pekerja anak

Kebijakan syarat pekerja anak diatur dalam pasal 69 sampai 75 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa anak hanya boleh dipekerjakan jika pekerjaan tersebut ringan dan mendukung minat serta bakat anak.

Pekerja anak juga wajib memperoleh izin dari orang tua.

18. Kebijakan perlakuan anak di tempat kerja

Kebijakan perlakuan anak di tempat kerja tertuang dalam pasal 71 UU Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan pasal tersebut, anak yang dipekerjakan wajib dalam pengawasan orang tua atau wali.

Selain itu, diatur pula bahwa segala jenis pekerjaan anak tidak boleh mengganggu kesehatan, jam istirahat, waktu belajar, dan kesejahteraan anak secara umum. Tempat kerja untuk anak juga harus dibedakan dengan tempat kerja dewasa.

19. Kebijakan membayar lembur

Kebijakan membayar lembur diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan pasal tersebut pembayaran lembur wajib diberikan oleh pemberi kerja apabila pekerja melakukan pekerjaan di luar waktu kerja.

20. Kebijakan memberi waktu cuti dan hak istirahat panjang

Kebijakan memberi waktu cuti dan hak istirahat panjang diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh cuti dan hak istirahat panjang sesuai masa kerjanya.

21. Kebijakan perlindungan ibadah pekerja

Kebijakan perlindungan ibadah pekerja diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan pasal tersebut, pemberi kerja wajib memberi kesempatan beribadah kepada pekerjanya sesuai dengan agama yang dianut.

22. Kebijakan pekerja haid

Kebijakan pekerja haid diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pekerja wanita yang sedang mengalami haid tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua.

23. Kebijakan melahirkan, keguguran, dan menyusui

Kebijakan melahirkan, keguguran, dan menyusui diatur dalam pasal 82 dan 83 UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasal tersebut mengatur bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Sementara bagi pekerja yang keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau dengan surat keterangan dokter. Selain itu, pemberi kerja juga wajib memberi kesempatan pekerja wanita untuk menyusui anaknya di waktu kerja.

24. Kebijakan pemberian tunjangan

Kebijakan pemberian tunjangan diatur dalam Pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan pasal tersebut diatur bahwa tunjangan termasuk dalam komponen upah.

25. Kebijakan izin pekerja migran

Kebijakan izin pekerja migran diatur dalam Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur bahwa pekerja migran di Indonesia wajib memiliki izin sesuai peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga artikel terkait KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno