Menuju konten utama

Apa Itu Pekerja Anak dan Mengapa Anak Tidak Boleh Bekerja

Apa definisi pekerja anak dan mengapa anak sebaiknya tidak bekerja?

Apa Itu Pekerja Anak dan Mengapa Anak Tidak Boleh Bekerja
Seorang bocah yang mengumpulkan sampah dari tempat pembuangan sampah di pinggiran kota. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Hari Dunia Menentang Pekerja Anak (World Day Against Child Labour) diperingati pada 12 Juni. Hingga sepekan ke depan, pada 19 Juni, ILO (International Labour Organization) akan mempromosikan “Pekan Aksi” (Week of Action).

Acara dan kegiatan yang dilakukan selama minggu ini akan menjadi kesempatan bagi para mitra untuk menunjukkan kemajuan mengakhiri pekerja anak pada tahun 2025.

Hari Sedunia (World Day) dibuat pertama kali sejak ratifikasi universal Konvensi ILNo. 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan terjadi pada saat krisis COVID-19.

Tahun ini, Hari Dunia Menentang Pekerja Anak berfokus pada tindakan yang diambil untuk penghapusan pekerja anak. Kendati begitu, pandemi COVID-19 dan krisis ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya akan mempengaruhi usaha untuk mengakhiri pekerja anak ini.

Pasalnya, pada bulan Juni ini, ILO dan UNICEF akan merilis perkiraan dan tren global baru tentang pekerja anak (2016-2020). Laporan tersebut mencakup penilaian tentang bagaimana kemajuan dalam mengakhiri pekerja anak. Lantas, apa itu pekerja anak dan mengapa anak tidak boleh bekerja?

Definisi Pekerja Anak

Tidak semua pekerjaan yang dilakukan anak dan tidak semua anak yang bekerja disebut pekerja anak. Definisi pekerja anak positif adalah pekerjaan yang tidak mempengaruhi kesehatan dan perkembangan pribadi atau mengganggu sekolah mereka.

Contoh pekerja anak yang positif, yaitu membantu orang tua dengan pekerjaan rumah, membantu dalam bisnis keluarga, mendapatkan uang saku di luar jam sekolah, dan selama liburan sekolah. Jenis kegiatan ini berkontribusi pada perkembangan anak dan kesejahteraan keluarga mereka.

Anak-anak dibekali dengan keterampilan, pengalaman, dan membantu mempersiapkan mereka menjadi anggota masyarakat yang produktif selama masa dewasa nanti.

Kendati demikian, istilah “pekerja anak” yang negatif didefinisikan sebagai pekerjaan yang merampas masa kanak-kanak, potensi dan martabat anak-anak, dan yang menyerang perkembangan fisik dan mental.

Pekerja anak dilarang apabila mengacu pada pekerjaan yang secara mental, fisik, sosial atau moral berbahaya bagi anak-anak; dan mengganggu sekolah mereka dengan merampas kesempatan mereka untuk bersekolah, mewajibkan mereka untuk meninggalkan sekolah sebelum waktunya, atau mengharuskan mereka untuk mencoba menggabungkan kehadiran di sekolah dengan pekerjaan yang terlalu panjang dan berat.

Bentuk-bentuk “pekerjaan” yang dapat disebut “pekerja anak” bergantung pada usia anak, jenis, jam kerja yang dilakukan, kondisi di mana pekerjaan itu dilakukan, dan tujuan yang dikejar oleh masing-masing negara. Jawabannya bervariasi dari satu negara ke negara lain dan antarsektor di dalam negara.

Bentuk-bentuk pekerja anak menurut Pasal 3 Konvensi ILO No. 182:

  • Semua bentuk perbudakan atau praktik serupa perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, ijon dan perbudakan serta kerja paksa atau wajib, termasuk perekrutan paksa atau mewajibkan anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata;
  • Penggunaan, pengadaan, atau penawaran seorang anak untuk pelacuran, produksi pornografi, atau untuk pertunjukan pornografi;
  • Penggunaan, pengadaan atau penawaran seorang anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana didefinisikan dalam perjanjian internasional yang relevan;
  • Pekerjaan yang menurut sifatnya atau keadaan di mana pekerjaan itu dilakukan, kemungkinan besar dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
Bentuk-bentuk pekerja anak menurut Pasal 3 Konvensi ILO No. 190:

  • Pekerjaan yang membuat anak-anak mengalami kekerasan fisik, psikologis atau seksual;
  • Bekerja di bawah tanah, di bawah air, di ketinggian berbahaya atau di ruang terbatas;
  • Bekerja dengan mesin, peralatan dan perkakas berbahaya, atau yang melibatkan penanganan manual atau pengangkutan beban berat;
  • Bekerja di lingkungan yang tidak sehat, misalnya, memaparkan anak-anak pada zat, zat, tingkat kebisingan, atau getaran yang merusak kesehatan mereka;
  • Bekerja di bawah kondisi yang sangat sulit seperti bekerja berjam-jam, seperti bekerja di malam hari dan anak dikurung secara tidak wajar di tempat majikan.

Alasan Pekerja Anak Harus Dihapuskan

Direktur Eksekutif UNICEF Henrietta Fore dalam laman UN News menyatakan bahwa pekerja anak harus dihapuskan, karena setiap anak berhak untuk kembali bersekolah dan pihaknya ingin memprioritaskan investasi program-program yang dapat membuat anak-anak keluar dari angkatan kerja.

1. Dampak COVID-19

Di Afrika sub-Sahara, pertumbuhan penduduk, krisis berulang, kemiskinan ekstrem, dan langkah-langkah perlindungan sosial yang tidak memadai telah menyebabkan sebanyak 16,6 juta anak terlibat dalam pekerja anak selama empat tahun terakhir.

Secara global sembilan juta anak memiliki risiko untuk menjadi pekerja anak pada akhir tahun 2022. Angka tersebut adalah akibat dari pandemi dan kemungkinan dapat meningkat menjadi 46 juta tanpa akses ke cakupan perlindungan sosial yang kritis.

Ditambah lagi dengan masalah ekonomi dan penutupan sekolah akibat COVID-19. Adanya realita ini, kemungkinan anak-anak untuk dipaksa bekerja menjadi lebih besar bahkan semakin buruk.

2. Memperbaiki tren

Agar dapat memperbaiki tren kenaikan, ILO dan UNICEF menyerukan perlindungan sosial yang memadai, termasuk tunjangan anak universal.

Tunjangan tersebut meliputi, peningkatan pengeluaran untuk pendidikan berkualitas dan mengembalikan semua anak ke sekolah, terutama bagi mereka yang dipaksa keluar sebelum COVID-19 investasi dalam sistem perlindungan anak, layanan publik pedesaan, dan mata pencaharian.

Sebagai bagian dari Tahun Internasional untuk Penghapusan Pekerja Anak, kemitraan global Aliansi 8.7, yang mana UNICEF dan ILO adalah mitra berniat untuk mendorong negara-negara Anggota, organisasi regional, internasional, dan lainnya untuk melipatgandakan upaya mereka dalam perjuangan global melawan pekerja anak dengan membuat janji berupa tindakan nyata.

Baca juga artikel terkait PEKERJA ANAK atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra