Menuju konten utama

Polisi akan Telusuri Kasus Pekerja Anak di Pabrik Korek Api Binjai

Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Polisi akan Telusuri Kasus Pekerja Anak di Pabrik Korek Api Binjai
Petugas kepolisian melakukan identifikasi lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). ANTARA FOTO/HO/SP/aww.

tirto.id - Sebanyak lima anak menjadi korban kebakaran pabrik korek api di Jalan Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat (22/6/2019). Polisi akan menelusuri dugaan mempekerjakan anak.

“Tentunya nanti penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat dalam rangka menjerat (pelaku),” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (24/6/2019).

Apabila berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti mencukupi, kata Dedi, maka pelaku berpeluang dijerat juga dengan pasal mempekerjakan anak. “Kalau bukti cukup akan mengarah ke sana,” sambung Dedi.

Berkaitan dengan penutupan pabrik tidak berizin, ia mengatakan, perkara itu merupakan wewenang pemerintah setempat.

“Nanti diasesmen apakah dicabut, dibekukan atau dihentikan itu semua wewenang pemerintah daerah. Polri hanya menyidik masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para direksi dan staf terkait hal tersebut,” ucap Dedi.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni B selaku manajer sekaligus pengontrak rumah, L bagian personalia di PT Kiat Unggul dan IW yang perannya masih didalami penyidik.

IW berdomisili Jakarta Barat, B ialah penduduk Kabupaten Deli Serdang dan L merupakan warga Langkat. Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.15 WIB.

Puluhan pekerja yang berada di dalam rumah merangkap pabrik itu tidak sempat keluar, maka semuanya tewas terbakar. Api dapat dipadamkan usai dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat dan tiga unit milik Pemkot Binjai tiba di lokasi.

Sementara itu, personel Sat Reskrim Polres Binjai, Jumat (21/6), memeriksa empat karyawan pabrik perakitan itu.

1. Dewi Novitasari (29) alamat Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat

2. Haryani (30) alamat Dusun II, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat

3. Nuraidah (24) alamat Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat

4. Ayu Anitasari (29) alamat Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Polisi juga meminta keterangan dua orang saksi, yakni Agus (45) alamat Jalan T Amir Hamzah Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, dan Selamat (44) alamat Jalan Bakti Dusun III, Desa Sambirejo, Kecamatan Langkat.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto