Menuju konten utama

3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Api Terancam Lebih dari 5 Tahun

Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Api Terancam Lebih dari 5 Tahun
Warga mengamati lokasi kebakaran pabrik korek gas (mancis) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). ANTARA FOTO/Adiva Niki/wpa/hp.

tirto.id - Polisi tetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kebakaran pabrik korek api di Jalan Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat (22/6/2019).

“Ditetapkan tiga tersangka atas nama B, selaku manajer sekaligus pengontrak rumah. L bagian personalia di PT Kiat Unggul dan IW yang perannya masih didalami,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (24/6/2019).

IW berdomisili Jakarta Barat, B ialah penduduk Kabupaten Deli Serdang dan L merupakan warga Langkat. Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Dedi menyatakan, lima anak yang menjadi korban kebakaran dan jenazah sudah dikembalikan ke pihak keluarga serta sudah dimakamkan. Kerugian material ialah 11 unit motor. Barang bukti yang ditemukan polisi ialah satu batang kayu, gembok, gerendel dan sisa korek api. Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.15 WIB.

Puluhan pekerja yang berada di dalam rumah merangkap pabrik itu tidak sempat keluar, maka semuanya tewas terbakar. Api dapat dipadamkan usai dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat dan tiga unit milik Pemkot Binjai tiba di lokasi. Sementara itu, personel Sat Reskrim Polres Binjai, Jumat (21/6), memeriksa empat karyawan pabrik perakitan tersebut.

Keempat karyawan itu, yakni Dewi Novitasari (29) alamat Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat; Haryani (30) alamat Dusun II, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat; Nuraidah (24) alamat Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat; dan Ayu Anitasari (29) alamat Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Polisi juga meminta keterangan dua orang saksi, yakni Agus (45) alamat Jalan T Amir Hamzah Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, dan Selamat (44) alamat Jalan Bakti Dusun III, Desa Sambirejo, Kecamatan Langkat.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN PABRIK KOREK API atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto