Menuju konten utama

Perppu Cipta Kerja Tak Cantumkan Aturan Cuti Haid & Melahirkan?

Dalam Perppu Cipta Kerja pemerintah hanya mengatur jatah cuti tahunan pada umumnya.

Perppu Cipta Kerja Tak Cantumkan Aturan Cuti Haid & Melahirkan?
Ilustrasi Hamil. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai kontroversi. Dalam aturan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 tidak mencantumkan pasal mengenai cuti haid dan melahirkan.

Dalam Perppu tersebut pemerintah hanya mengatur jatah cuti tahunan pada umumnya. Dalam pasal 79 ayat 3 dijelaskan pekerja atau buruh dapat memperoleh hak cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja dikutip Tirto, Rabu (4/1/2023).

Sementara itu, pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dua cuti khusus perempuan tercantum. Pada pasal 81 berbunyi pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi pasal 81 ayat 2.

Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja, tidak ada pasal yang secara spesifik mengatur itu. Begitu pula dengan cuti melahirkan yang dalam beleid lama tecantum di pasal 82.

Dalam pasal tersebut pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Kemudian dalam Pasal 82 ayat 2 dilanjutkan pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Perdebatan mengenai cuti haid dan melahirkan memang bukan kali pertama. Saat pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menuai polemik mengenai hak cuti haid, hamil dan melahirkan yang dihapus atau tak dimuat dalam aturan tersebut.

Namun klaim bahwa Omnibus Law menghapus hak cuti haid, hamil dan melahirkan saat itu adalah tidak benar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa cuti haid, hamil dan melahirkan di UU Cipta Kerja tidak dihapus. Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan.

Hal itu karena ketentuan itu masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI melalui laman Twitter resminya @perekonomianri menjelaskan bahwa waktu istirahat dan cuti tidak dihapuskan. Istirahat panjang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin