tirto.id - Keselamatan Tenaga Kerja merupakan salah satu hal penting yang diperhatikan dalam perihal Ketenagakerjaan.
Di sisi yang sama, kecelakaan tenaga kerja merupakan salah satu masalah utama dalam Ketenagakerjaan.
Menurut laman Pelatihan K3 Kemnaker, kecelakaan kerja merupakan sebuah kejadian atau peristiwa yang berasal dari/terjadi dalam, rangkaian pekerjaan yang berakibat cidera fatal dan/atau cidera tidak fatal.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Seringkali, kecelakaan kerja dipahami sebagai sebuah kejadian yang terjadi secara mendadak, atau terjadi di luar kendali seseorang dan tidak diharapkan/tidak disengaja.
Menurut Handari dan Qolbi (2021) dalam artikel berjudul "Faktor-Faktor Kejadian Kecelakaan Kerja pada Pekerja Ketinggian di PT. X Tahun 2019", data global menunjukkan kematian akibat kerja per tahun sebesar lebih dari 2,78 juta orang dan dua per tiganya terjadi di negara Asia.
Sementara pada tahun 2018, Indonesia tercatat sebagai negara dengan kecelakaan kerja terbesar di dunia.
Menurut data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) angka kecelakaan kerja pada tahun 2018 mencapai 173.105 kasus.
Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Bagi Tenaga Kerja
Kecelakaan bagi tenaga kerja bisa terjadi karena banyak faktor dan penyebab. Dilansir dari laman Damkar Kota Banda Aceh, kecelakaan tersebut bisa terjadi disebabkan oleh hubungan mata-rantai sebab-akibat dari faktor-faktor penyebab tersebut yang dirangkum dalam teori domino effect kecelakaan kerja oleh HW. Heinrich.
Menurut teori tersebut, kecelakaan kerja disebabkan oleh 3 faktor utama yaitu penyebab dasar kecelakaan kerja, penyebab tidak langsung kecelakaan kerja, dan penyebab langsung kecelakaan kerja. Berikut penjelasannya.
Penyebab Dasar Kecelakaan Kerja
Menurut teori dari Heinrich, faktor penyebab dasar kecelakaan kerja meliputi beberapa hal yaitu lemahnya manajemen dan pengendalian, kurangnya sarana dan prasarana yang diperlukan, kurangnya sumber daya baik materil maupun manusia, serta kurangnya komitmen terhadap keselamatan tenaga kerja.
Penyebab Tidak Langsung Kecelakaan Kerja
Faktor penyebab tidak langsung kecelakaan kerja dibagi menjadi dua yaitu faktor pekerjaan dan faktor pribadi. Faktor pekerjaan meliputi beberapa hal seperti:
- Pekerjaan tidak sesuai dengan tenaga kerja
- Pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
- Pekerjaan berisiko tinggi namun belum ada upaya pengendalian di dalamnya
- Beban kerja tidak sesuai
- Mental/kepribadian tenaga kerja tidak sesuai dengan pekerjaan
- Konflik
- Stress
- Keahlian yang tidak sesuai
Faktor penyebab langsung kecelakaan kerja terbagi menjadi dua yaitu kondisi tidak aman/berbahaya dan tindakan tidak aman/berbahaya.
Kondisi tidak aman/berbahaya contohnya antara lain:
- Tidak terpasangnya pengaman pada mesin yang berputar, tajam atau panas
- Terdapat instalasi kabel listrik yang terkelupas atau tidak rapi
- Alat kerja/mesin/kendaraan yang kurang layak pakai
- Tidak terdapat label pada kemasan bahan/material berbahaya
- Kecerobohan
- Meninggalkan prosedur kerja
- Tidak menggunakan alat pelindung diri (APD)
- Bekerja tanpa perintah
- Mengabaikan instruksi kerja
- Tidak mematuhi rambu-rambu di tempat kerja
- Tidak melaporkan kerusakan alat, mesin atau APD
- Tidak mengurus izin kerja berbahaya sebelum memulai pekerjaan berisiko tinggi.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Dhita Koesno